Simak! Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pemilu 2024 di Banten
loading...
A
A
A
SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil Pemilu 2024. Apalagi saat ini proses rekapitulasi dan penghitungan mulai berlangsung di tingkat Kecamatan setelah sebelumnya dilakukan penghentian sementara.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan proses rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat kecamatan tengah berlangsung. Para pengawas juga melakukan tugas dengan maksimal agar kegiatan berjalan dengan lancar.
”Selanjutnya berjenjang di tingkat kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi hingga nasional,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Berdasarkan PKPU 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi dan hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu untuk di tingkat Kecamatan rentang waktunya yakni mulai dari 15 Februari sampai dengan 2 Maret 2024.
”Pengumumannya pada 3 Maret 2024. Kemudian tingkat Kabupaten/Kota itu pada 17 Februari - 5 Maret dan pengumumannya 6 Maret lalu Provinsi pada 19 Februari - 10 Maret dengan tanggal pengumuman pada tanggal 11 Maret 2024,” tutur Ali.
”Kalau di tingkat nasional itu 22 Februari - 20 Maret dengan pengumumannya pada 21 Maret 2024,” sambungnya.
Sedangkan penetapannya, berdasarkan PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih untuk calon legislatif, berdasarkan ketentuannya.
Penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing- masing calon anggota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
”Ya berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan proses rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat kecamatan tengah berlangsung. Para pengawas juga melakukan tugas dengan maksimal agar kegiatan berjalan dengan lancar.
”Selanjutnya berjenjang di tingkat kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi hingga nasional,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Berdasarkan PKPU 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi dan hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu untuk di tingkat Kecamatan rentang waktunya yakni mulai dari 15 Februari sampai dengan 2 Maret 2024.
”Pengumumannya pada 3 Maret 2024. Kemudian tingkat Kabupaten/Kota itu pada 17 Februari - 5 Maret dan pengumumannya 6 Maret lalu Provinsi pada 19 Februari - 10 Maret dengan tanggal pengumuman pada tanggal 11 Maret 2024,” tutur Ali.
”Kalau di tingkat nasional itu 22 Februari - 20 Maret dengan pengumumannya pada 21 Maret 2024,” sambungnya.
Sedangkan penetapannya, berdasarkan PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih untuk calon legislatif, berdasarkan ketentuannya.
Penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing- masing calon anggota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
”Ya berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan,” tandasnya.
(ams)