Ridwan Kamil Minta Penjelasan Pusat Status CA Papandayan-Kamojang
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuntut penjelasan dari pemerintah pusat terkait penurunan status Cagar Alam ( CA) Kamojang dan Papandayan menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Gubernur yang akrab disapa Emil itu mengaku, belum mengetahui secara spesifik terkait penurunan status dua CA yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 25 Tahun 2018 itu. (Baca juga: Aktivis Lingkungan Minta Kamojang-Papandayan Tetap Jadi Cagar Alam)
"Saya dengar dan menerima komplain. Jawaban saya adalah akan merapatkan, belum punya komentar karena tidak punya data, baru sepihak dari yang komplain kan?" ungkap Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (24/1/2019).
Emil menyatakan, akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan ini dan mengirim surat untuk meminta penjelasan terkait penetapan dua CA yang berada di perbatasan Kabupaten Garut dan Bandung itu menjadi TWA.
"Karena itu wilayah pusat, saya akan bertanya dan itu saya akan kirimkan surat. Saya akan berkoordinasi meminta penjelasan kepada pemerintah pusat," katanya.
Disinggung apakah penurunan status tersebut harus didahului rekomendasi dari Pemprov Jabar, Emil mengaku tidak tahu. Dia kembali menegaskan, hanya akan meminta penjelasan kepada pemerintah pusat terkait hal itu. "Saya enggak ngerti sejarahnya juga. (Ini) isu baru yang belum punya data," tandas Emil.
Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mendesak pemerintah mencabut SK KLHK Nomor 25 Tahun 2018. SK yang terbit 10 Januari 2018 lalu itu mengatur tentang penurunan status kawasan Kamojang dan Papandayan sebagai CA menjadi TWA.
Penurunan status dua cagar alam yang berada di perbatasan antara Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung itu dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
"Padahal, cagar alam secara ekologis maupun fungsinya merupakan satu-satunya level kawasan yang sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pemanfaatan langsung. Sehingga, kegiatan serupa rekreasi/wisata pun tidak diperbolehkan di dalam kawasan cagar alam," tegas Koordinator Aliansi Cagar Alam Yogi Kidung Saujana dalam konferensi pers di kawasan Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019, kemarin.
Kidung menyatakan, Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mendesak pencabutan SK KLHK Nomor 25 Tahun 2018, menuntut dilakukan investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran di dalam kawasan cagar alam sebelum terbit SK, dan menuntut ditegakkannya supremasi cagar alam sebagai level tertinggi kawasan konservasi.
"Kami juga menuntut kepastian kelestarian cagar alam di Jawa Barat dan Indonesia umumnya, baik dari ancaman penurunan status kawasan maupun intervensi-intervensi lainnya yang diakibatkan tanggalnya supremasi hukum cagar alam," tandas Kidung.
"Saya dengar dan menerima komplain. Jawaban saya adalah akan merapatkan, belum punya komentar karena tidak punya data, baru sepihak dari yang komplain kan?" ungkap Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (24/1/2019).
Emil menyatakan, akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan ini dan mengirim surat untuk meminta penjelasan terkait penetapan dua CA yang berada di perbatasan Kabupaten Garut dan Bandung itu menjadi TWA.
"Karena itu wilayah pusat, saya akan bertanya dan itu saya akan kirimkan surat. Saya akan berkoordinasi meminta penjelasan kepada pemerintah pusat," katanya.
Disinggung apakah penurunan status tersebut harus didahului rekomendasi dari Pemprov Jabar, Emil mengaku tidak tahu. Dia kembali menegaskan, hanya akan meminta penjelasan kepada pemerintah pusat terkait hal itu. "Saya enggak ngerti sejarahnya juga. (Ini) isu baru yang belum punya data," tandas Emil.
Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mendesak pemerintah mencabut SK KLHK Nomor 25 Tahun 2018. SK yang terbit 10 Januari 2018 lalu itu mengatur tentang penurunan status kawasan Kamojang dan Papandayan sebagai CA menjadi TWA.
Penurunan status dua cagar alam yang berada di perbatasan antara Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung itu dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
"Padahal, cagar alam secara ekologis maupun fungsinya merupakan satu-satunya level kawasan yang sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pemanfaatan langsung. Sehingga, kegiatan serupa rekreasi/wisata pun tidak diperbolehkan di dalam kawasan cagar alam," tegas Koordinator Aliansi Cagar Alam Yogi Kidung Saujana dalam konferensi pers di kawasan Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019, kemarin.
Kidung menyatakan, Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mendesak pencabutan SK KLHK Nomor 25 Tahun 2018, menuntut dilakukan investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran di dalam kawasan cagar alam sebelum terbit SK, dan menuntut ditegakkannya supremasi cagar alam sebagai level tertinggi kawasan konservasi.
"Kami juga menuntut kepastian kelestarian cagar alam di Jawa Barat dan Indonesia umumnya, baik dari ancaman penurunan status kawasan maupun intervensi-intervensi lainnya yang diakibatkan tanggalnya supremasi hukum cagar alam," tandas Kidung.
(sms)