Wanita Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi saat Asyik Luluran di Rumah

Minggu, 13 Januari 2019 - 07:28 WIB
Wanita Pengedar Narkoba...
Wanita Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi saat Asyik Luluran di Rumah
A A A
BUKITTINGGI - Lili seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun tersangka pengedar narkoba di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat ditangkap polisi saat sedang asyik luluran di rumahnya, Sabtu malam 12 Januari 2019. Tersangka tak dapat mengelak ketika polisi menemukan tiga paket besar sabu yang disimpan di dalam celengan anaknya.

Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Narkoba Polres Bukittinggi Iptu Rosminarti mengatakan, penangkapan terhadap Lili merupakan pengembangan penangkapan Polres Bukittinggi Sabtu Malam yang menangkap RP alias Alex (35) saat menunggu pembeli sabu di bawah Jalan Layang Fly Over depan Toko Rayska, Kawasan Terminal Bus Simpang Aur, Bukittinggi.

Saat ditangkap polisi tersangka pengedar narkoba ini berusaha melawan dan melarikan diri namun polisi berhasil membekuk di jalan raya.

“Begitu digeledah Polisi langsung menemukan paket ganja ukuran sedang terselip di pinggang belakang. Sementara di kantong celana kanan depan polisi menemukan sebelas paket kecil sabu dan alat hisap disimpan di dalam kotak rokok seng,” kata Iptu Rosmiarti, Minggu (13/1/2019).

Menurut dia, kepada polisi tersangka Alex mengaku sabu diperoleh dari seorang wanita bernama Lili warga Jalan Syech Ibrahim Musa, Gang Aloe Vera, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi.

Polisi pun bergerak ke rumah tersangka Lili, bersama RT dan RW setempat polisi langsung menuju kamar yang ada di lantai atas.

“Tersangka Lili yang sedang asyik luluran di dalam kamarnya hanya terpana melihat kedatangan polisi. Ibu rumah tangga berusia 38 tahun ini tak dapat mengelak saat polisi menemukan celengan anaknya yang disimpan di dalam lemari berisi tiga paket sabu, dua timbangan digital, plastik pembungkus sabu, dan alat hisap,” ungkap Iptu Rosmiarti.

Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau kita melihat dari barang bukti sudah pasti mereka adalah pengedar, Pasal yang dilanggar oleh tersangka Pasal 114, 111, 112 karena dia memiliki narkotika dua macam yaitu sabu dan ganja.Tersangka yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
BNN Amankan Bandar-Kurir...
BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Berkedok Jualan Nasi...
Berkedok Jualan Nasi Angkringan, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Awas, Pengedar Ganja...
Awas, Pengedar Ganja Sasar Kawasan Kampus di Semarang
Simpan 26 Paket Sabu,...
Simpan 26 Paket Sabu, Janda Satu Anak di Ternate Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
3 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
4 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
5 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
6 jam yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved