Simpan 26 Paket Sabu, Janda Satu Anak di Ternate Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Ternate , RH aliyas Eca tak berkutik saat dibekuk aparat Kepolisian Satuan Res Narkoba Polres Ternate .
Janda satu anak ini dibekuk di lingkungan Jan, Kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan, karena menyimpan 26 shaset narkoba golongan satu jenis sabu. Saat dibekuk, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti namun ditemukapolisi dibalik lubang selokan.
Eca merupakan kurir salah satu pengedar sabu yang beroprasi di Kota Ternate. Total jumlah sabu yang sudah dedarkan sebanyak 30 shaset, sisanya di tangan tersangka. Tersangka Eca juga sempat memakai 4 saset sehingga barang bukti yang diamankan sebanyak 26 shaset.
“Dia sudah pisah ranjang dan dia memiliki seorang anak. Tersangka beriniyal RH aliyas Eca dia adalah kurir, yang bersangkutan juga postif urinenya,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Tenate, AKP Bahrun Saban, (27/5/2021).
Polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni GT aliyas Gun dan RH aliyas Rico, keduanya juga dibekuk polisi di Kelurahan yang sama. Jumlah barang bukti asal Medan yang diamankan Polisi berupa tiga paket besar ganja kering seberat 2,4Kg dan sabu seberat 2,5 gram.
Sementara itu, lima kurir lainnya juga berhasil dibekuk polis di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate. Total tersangkan kasus narkoba yang ditangkap berjumlah 7 orang. “Jadi ada dua tersangka lainnya yang barang buktinya kurang lebih 2,4 kg ganja dan 2,5 gram sabu. Itu GT aliyas Gun wiraswasta dan RH aliyas Rico mahasiswa,” ujar Bahrun.
Ke tujuh kurir narkoba ini dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika karena positif mengkonsumsi narkoba, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Janda satu anak ini dibekuk di lingkungan Jan, Kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan, karena menyimpan 26 shaset narkoba golongan satu jenis sabu. Saat dibekuk, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti namun ditemukapolisi dibalik lubang selokan.
Eca merupakan kurir salah satu pengedar sabu yang beroprasi di Kota Ternate. Total jumlah sabu yang sudah dedarkan sebanyak 30 shaset, sisanya di tangan tersangka. Tersangka Eca juga sempat memakai 4 saset sehingga barang bukti yang diamankan sebanyak 26 shaset.
“Dia sudah pisah ranjang dan dia memiliki seorang anak. Tersangka beriniyal RH aliyas Eca dia adalah kurir, yang bersangkutan juga postif urinenya,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Tenate, AKP Bahrun Saban, (27/5/2021).
Polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni GT aliyas Gun dan RH aliyas Rico, keduanya juga dibekuk polisi di Kelurahan yang sama. Jumlah barang bukti asal Medan yang diamankan Polisi berupa tiga paket besar ganja kering seberat 2,4Kg dan sabu seberat 2,5 gram.
Sementara itu, lima kurir lainnya juga berhasil dibekuk polis di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate. Total tersangkan kasus narkoba yang ditangkap berjumlah 7 orang. “Jadi ada dua tersangka lainnya yang barang buktinya kurang lebih 2,4 kg ganja dan 2,5 gram sabu. Itu GT aliyas Gun wiraswasta dan RH aliyas Rico mahasiswa,” ujar Bahrun.
Ke tujuh kurir narkoba ini dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika karena positif mengkonsumsi narkoba, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)