Awas, Pengedar Ganja Sasar Kawasan Kampus di Semarang
loading...
A
A
A
SEMARANG - Jaringan peredaran gelap narkotika terus melebarkan sayapnya hingga kawasan perguruan tinggi di Semarang Jawa Tengah. Terbaru,barang haram jenis ganja beredar di sekitar Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko, mengatakan, pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa 14 Juli 2020, sekira pukul 15.00 WIB, di tepi jalan depan gerbang pintu masuk Kampus Unnes, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial MR (27), asal Jepara, yang bertempat tinggal Kota Semarang. (Baca: BNNP Sebut 8 Jaringan Internasional Edarkan Narkoba di Jateng)
"Berdasarkan keterangan tersangka MR mendapatkan mendapatkan ganja membeli kepada tersangka FAS (36), yang beralamat di Kota Semarang," kata Agung, kepada awak media, Selasa (18/8/2020). "Peran FAS sebagai pengedar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Sedangkan MR sebagai pengguna," lanjut dia.
Atas informasi tersebut Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng mencari keberadaan tersangka FAS. Hingga pada Selasa 14 Juli 2020, sekira pukul 15.45 WIB, tersangka FAS ditangkap di dalam kamar kos rekannya berinisial RL (26) di Kelurahan Sekaran. RL juga tercatat sebagai mahasiswa asal Grobogan yang kini bertempat tinggal fi Kota Semarang. Pelaku berperan sebagai pengedar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. (Baca: Simpan Sabu 28 Gram, Bandar Cantik Ini Diringkus Polisi)
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu toples berisi ganja seberat ± 100 gram, satu buah toples berisi ganja seberat ± 100 gram dan lima linting rokok ganja seberat ± 15 gram," terangnya.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko, mengatakan, pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa 14 Juli 2020, sekira pukul 15.00 WIB, di tepi jalan depan gerbang pintu masuk Kampus Unnes, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial MR (27), asal Jepara, yang bertempat tinggal Kota Semarang. (Baca: BNNP Sebut 8 Jaringan Internasional Edarkan Narkoba di Jateng)
"Berdasarkan keterangan tersangka MR mendapatkan mendapatkan ganja membeli kepada tersangka FAS (36), yang beralamat di Kota Semarang," kata Agung, kepada awak media, Selasa (18/8/2020). "Peran FAS sebagai pengedar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Sedangkan MR sebagai pengguna," lanjut dia.
Atas informasi tersebut Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng mencari keberadaan tersangka FAS. Hingga pada Selasa 14 Juli 2020, sekira pukul 15.45 WIB, tersangka FAS ditangkap di dalam kamar kos rekannya berinisial RL (26) di Kelurahan Sekaran. RL juga tercatat sebagai mahasiswa asal Grobogan yang kini bertempat tinggal fi Kota Semarang. Pelaku berperan sebagai pengedar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. (Baca: Simpan Sabu 28 Gram, Bandar Cantik Ini Diringkus Polisi)
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu toples berisi ganja seberat ± 100 gram, satu buah toples berisi ganja seberat ± 100 gram dan lima linting rokok ganja seberat ± 15 gram," terangnya.
(don)