Jadi Bandar Judi Mesin Jackpot, IRT Diborgol Polisi
A
A
A
MUSI RAWAS - Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), Sumsel menangkap Eni Purwanti (45) seorang ibu rumah tangga (IRT) karena menjadi bandar judi jackpot di SP 3 Trans Subur Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Kamis (3/1/2019) pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, penangkapan seorang ibu bernama Eni Purwanti berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aksi perjudian di wilayah mereka.
Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah warung di SP 3 Trans Subur Desa Marga Baru. Polisi berhasil mengamankan Eni Purwanti yang saat itu sedang membuka perjudian jenis mesin Jackpot.
Saat dilakukan penangkapan terdapat beberapa orang yang memainkan mesin Jackpot, namun berhasil melarikan diri saat melihat petugas datang.
Dari tangan Eni Purwanti, petugas berhasil mengamankan barang bukti (bb) 1 unit mesin jackpot dan 800 butir koin jackpot senilai Rp400.000. Kini, Eni Purwanti harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Musi Rawas.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, penangkapan seorang ibu bernama Eni Purwanti berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aksi perjudian di wilayah mereka.
Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah warung di SP 3 Trans Subur Desa Marga Baru. Polisi berhasil mengamankan Eni Purwanti yang saat itu sedang membuka perjudian jenis mesin Jackpot.
Saat dilakukan penangkapan terdapat beberapa orang yang memainkan mesin Jackpot, namun berhasil melarikan diri saat melihat petugas datang.
Dari tangan Eni Purwanti, petugas berhasil mengamankan barang bukti (bb) 1 unit mesin jackpot dan 800 butir koin jackpot senilai Rp400.000. Kini, Eni Purwanti harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Musi Rawas.
(rhs)