Live Streaming Promosikan Situs Judi Online, DJ Bohay ini Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Yuniar alias Sandra (28), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu, Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi.
Perempuan bertubuh bohay yang diketahui berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) tersebut, diciduk polisi lantaran melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik, yang memiliki muatan perjudian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada akun fanpages DJ Sandra Arimby di aplikasi Facebook sering melakukan live streaming sembari mempromosikan situs/link perjudian online.
"Dari informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages facebook atas nama DJ Sandra Arimby," ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11/2021).
Diungkapkan Kompol Tri, bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs perjudian jenis judi togel, kasino, serta slot. Dan dengan mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, cara masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar. Baca: Tubagus Jody Sopir Vanessa Angel Masih Saksi, Polisi Segera Gelar Perkara.
"Dari adanya laporan masyarakat, yang menyebutkan sudah sangat meresahkan karena sering live streaming dan mengajak untuk mendaftar main slot, kita berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan live streaming," katanya.
Sementara itu, pelaku Sandra ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukkan kepalanya karena malu, dan mengakui perbuatannya. "Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 dan uang di kirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI," singkatnya. Baca Juga: Serda Widyatmoko Anggota Lanud Silas Papare Ditemukan Tewas Tergantung.
Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.
Perempuan bertubuh bohay yang diketahui berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) tersebut, diciduk polisi lantaran melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik, yang memiliki muatan perjudian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada akun fanpages DJ Sandra Arimby di aplikasi Facebook sering melakukan live streaming sembari mempromosikan situs/link perjudian online.
"Dari informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages facebook atas nama DJ Sandra Arimby," ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11/2021).
Diungkapkan Kompol Tri, bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs perjudian jenis judi togel, kasino, serta slot. Dan dengan mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, cara masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar. Baca: Tubagus Jody Sopir Vanessa Angel Masih Saksi, Polisi Segera Gelar Perkara.
"Dari adanya laporan masyarakat, yang menyebutkan sudah sangat meresahkan karena sering live streaming dan mengajak untuk mendaftar main slot, kita berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan live streaming," katanya.
Sementara itu, pelaku Sandra ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukkan kepalanya karena malu, dan mengakui perbuatannya. "Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 dan uang di kirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI," singkatnya. Baca Juga: Serda Widyatmoko Anggota Lanud Silas Papare Ditemukan Tewas Tergantung.
Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.
(nag)