Demi Judi dan Main Perempuan, Damar Nekat Curi Mobil Kakak Kandungnya
Minggu, 30 Oktober 2022 - 11:08 WIB
loading...
Damar (23) tidak dapat berkutik saat ditangkap Tim Macan Linggau, lantaran nekat mencuri mobil Toyota Yaris nopol BG 1930 HS, milik kakak kandungnya untuk bermain judi dan perempuan. (Ist)
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Damar (23) tidak dapat berkutik saat ditangkap Tim Macan Linggau, lantaran nekat mencuri mobil Toyota Yaris nopol BG 1930 HS, milik kakak kandungnya untuk bermain judi dan perempuan.
“Pencurian itu terjadi saat korban sedang pergi ke pasar,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel.
Kronologis kejadian berawal pada Kamis (27/10/2022) sekitar oukul 14.30 WIB korban pergi ke luar rumah hendak ke pasar. Dan sekitar pukul 16.30 WIB, setiba korban pulang ke rumahnya, mobil miliknya telah hilang di parkiran depan rumah.
Lalu korban memeriksa keadaan sekitar rumah dan mengecek ke dalam rumahnya terlihat pintu rumah sudah tidak terkunci dan pintu kamarnya sudah terbuka. “Setelah dicek kunci mobil, STNK dan BPKB mobil sudah hilang tidak ada lagi ditempatnya,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian sekitar Rp90 juta. Dan melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
“Pencurian itu terjadi saat korban sedang pergi ke pasar,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel.
Kronologis kejadian berawal pada Kamis (27/10/2022) sekitar oukul 14.30 WIB korban pergi ke luar rumah hendak ke pasar. Dan sekitar pukul 16.30 WIB, setiba korban pulang ke rumahnya, mobil miliknya telah hilang di parkiran depan rumah.
Lalu korban memeriksa keadaan sekitar rumah dan mengecek ke dalam rumahnya terlihat pintu rumah sudah tidak terkunci dan pintu kamarnya sudah terbuka. “Setelah dicek kunci mobil, STNK dan BPKB mobil sudah hilang tidak ada lagi ditempatnya,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian sekitar Rp90 juta. Dan melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Lihat Juga :