Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi Terkait Video Bupati Aa Umbara
A
A
A
PADALARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk menindaklanjuti kasus viralnya video Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang diduga melakukan pelanggaran kampanye. Pelapor yang dipanggil, adalah Muhamad Raup, warga Babakanpari RT 04/04, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, KBB, dan dua saksi lainnya yang bernama Deni HM (52) dan Hendi.
"Agenda hari ini adalah mengundang pelapor dan beberapa saksi terkait laporan video bupati yang disampaikan beberapa waktu lalu," terang Komisioner Bawaslu KBB Bidang Divisi Penindakan Pelanggaran, Ai Wildani Sri Aidah di kantor Bawaslu KBB, Rabu (2/1/2019).
Ai menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan lebih kepada bagaimana pelapor dan saksi-saksi mendapatkan video yang sempat viral tersebut. Pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memastikan apakah pelaporan ini memenuhi dugaan pelanggaran yang disangkakan atau tidak. Berikutnya akan ada pembahasan kedua dengan sentra Gakumdu yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Menurut dia proses ini masih cukup panjang bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi lain yang dipanggil. Termasuk agenda pemanggilan terlapor (Bupati Aa Umbara) itu juga akan dijadwalkan ketika semua keterangan dari saksi-saksi sudah terpenuhi. Bahkan pihak-pihak yang ada di video itu juga termasuk Kepala Dinas Pendidikan KBB Imam Santoso juga tidak menutup kemungkinan bakal dimintai keterangan.
"Besok akan ada lima saksi yang dipanggil. Ke depan terlapor dan beberapa yang diduga ada di dalam video itu juga sama (dipanggil) juga. Pasal pelanggaran yang bisa dikenakan adalah UU No 7/2017, Pasal 282 dan 280," sebut Ai.
"Agenda hari ini adalah mengundang pelapor dan beberapa saksi terkait laporan video bupati yang disampaikan beberapa waktu lalu," terang Komisioner Bawaslu KBB Bidang Divisi Penindakan Pelanggaran, Ai Wildani Sri Aidah di kantor Bawaslu KBB, Rabu (2/1/2019).
Ai menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan lebih kepada bagaimana pelapor dan saksi-saksi mendapatkan video yang sempat viral tersebut. Pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memastikan apakah pelaporan ini memenuhi dugaan pelanggaran yang disangkakan atau tidak. Berikutnya akan ada pembahasan kedua dengan sentra Gakumdu yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Menurut dia proses ini masih cukup panjang bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi lain yang dipanggil. Termasuk agenda pemanggilan terlapor (Bupati Aa Umbara) itu juga akan dijadwalkan ketika semua keterangan dari saksi-saksi sudah terpenuhi. Bahkan pihak-pihak yang ada di video itu juga termasuk Kepala Dinas Pendidikan KBB Imam Santoso juga tidak menutup kemungkinan bakal dimintai keterangan.
"Besok akan ada lima saksi yang dipanggil. Ke depan terlapor dan beberapa yang diduga ada di dalam video itu juga sama (dipanggil) juga. Pasal pelanggaran yang bisa dikenakan adalah UU No 7/2017, Pasal 282 dan 280," sebut Ai.
(wib)