Apes, Dua Kurir Sabu Ini Transaksi dengan Polisi
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Tim Satnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu, melalui undercover buy dengan anggota polisi yang menyamar menjadi pembeli, Selasa (4/12/2018).
Kedua tersangka adalah Hendrik alias Piding (32) warga Jalan Lawu RT 04, Kelurahan Karya Bhakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, dan Wawan Guntoro alias Wawan (41) warga Jalan Patimura No. 178 RT 07 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Novan Dwi Putra mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim melakukan undercover buy dengan tersangka, setelah itu dilakukan penyergapan terhadap tersangka oleh unit idik 1 dipimpin IPDA Samuel Erik bersama anggotanya.
"Tersangka berhasil diamankan, dan saat pengeledahan ditemukan 16 paket sabu dan 2 butir pil ekstasi. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut milik Febri alias Bandit dan mereka menjualkannya atas suruhan Febri alias Bandit," pungkasnya.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lubukinggau guna dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan lebih lanjut.
Kedua tersangka adalah Hendrik alias Piding (32) warga Jalan Lawu RT 04, Kelurahan Karya Bhakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, dan Wawan Guntoro alias Wawan (41) warga Jalan Patimura No. 178 RT 07 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Novan Dwi Putra mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim melakukan undercover buy dengan tersangka, setelah itu dilakukan penyergapan terhadap tersangka oleh unit idik 1 dipimpin IPDA Samuel Erik bersama anggotanya.
"Tersangka berhasil diamankan, dan saat pengeledahan ditemukan 16 paket sabu dan 2 butir pil ekstasi. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut milik Febri alias Bandit dan mereka menjualkannya atas suruhan Febri alias Bandit," pungkasnya.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lubukinggau guna dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan lebih lanjut.
(nag)