Tiap Bulan, 100 Anak Bawah Umur di Sulawesi Selatan Menikah

Senin, 26 November 2018 - 20:00 WIB
Tiap Bulan, 100 Anak...
Tiap Bulan, 100 Anak Bawah Umur di Sulawesi Selatan Menikah
A A A
MAROS - Pernikahan anak bawah umur di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) bisa mencapai 100 kasus dalam sebulan. Jika dipersentase, pernikahan anak perempuan berusia 15 hingga 19 tahun mencapai 13,86%. Angka itu berada di atas rata-rata nasional yang mencapai 10,80%.

Data tersebut disampaikan Ketua Panita Temu Remaja Sulawesi Selatan Stop Perkawinan Anak, Muhammad Taufan pada kegiatan kampanye menolak pernikahan anak yang digelar di Maros, Senin (26/11/2018). Kegiatan hasil kerja sama Yayasan Bakti dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Maros itu sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP)

"Dalam sebulan di Sulsel, perkawinan anak di bawah umur bisa mencapai 100 orang lebih. Faktor utama dalam terjadinya perkawinan anak ini adalah pendidikan orang tua yang rendah dan kemiskinan. Dua faktor itu sangat berpengaruh, sehingga banyak anak-anak yang dinikahkan di usia muda," ungkapnya.

Taufan sengaja mengangkat tema terkait stop perkawinan anak karena saat ini fenomena perkawinan anak di bawah umur masih marak. Berdasarkan survei, angka perkawinan anak di Sulawesi Selatan cukup tinggi, berada di atas rata-rata nasional. Sulsel berada di urutan ke-9 dengan persentase perempuan kawin di bawah usia 18 tahun sebesar 33,98%. Sementara perkawinan anak usia kurang dari 15 tahun mencapai 6,7%, sedangkan rata-rata nasional berada di kisaran 2,4%.

"Untuk perkawinan anak usia 15-19 tahun angkanya mencapai 13,86%, juga lebih tinggi dari angka nasional yang hanya 10,80%," ungkapnya.

Menurut Taufan, kampanye 16 hari antikekerasan terhadap perempuan dan anak di beberapa daerah merupakan salah satu langkah advokasi pencegahan perkawinan anak.
Berdasarkan data di Provinsi Sulsel, kabupaten terbanyak ditemukan perkawinan anak di bawah umur adalah Luwu. Maros sendiri berada di posisi ke-5.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan, kampanye melibatkan sekitar 250 pelajar yang terdiri dari 25 sekolah. Terdiri dari 12 tingkat SMP, 12 SMA, dan 1 SLB.

"Kegiatan ini melibatkan sekitar 250 anak. Mengapa mereka dilibatkan? Karena kami berharap mereka akan menjadi duta penolakan pernikahan anak di bawah umur di kelompok atau di lingkungannya," katanya.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait dampak buruk dari pernikahan anak di bawah umur. Baik itu dilihat dari segi sosial dan kesehatan anak.

Sementara itu, Wakil Bupati Maros HA Harmil Mattotorang menegaskan, pemkab telah mengeluarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017 tentang Kabupaten Maros Layak Anak. Perda ini merupakan Perda Inisiatif DPRD dan mendapatkan pendampingan dari Program Mampu Yayasan Bakti. Dalam Pasal 9 disebutkan, orang tua bertanggung jawab melindungi dan mencegah perkawinan anak.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8381 seconds (0.1#10.140)