Residivis Pembegalan Dibekuk Petugas Polsek Terbanggi Besar Lampung

Jum'at, 16 November 2018 - 17:11 WIB
Residivis Pembegalan...
Residivis Pembegalan Dibekuk Petugas Polsek Terbanggi Besar Lampung
A A A
GUNUNG SUGIH - Seorang residivis kasus pembegalan yang kembali beraksi dan termasuk dalam DPO polisi berhasil dibekuk Team Buser Polsek Terbanggi Besar, Resort Lampung Tengah, Lampung, Jumat (16/11/2018). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran terhadap pelaku berinisial AK yang mencoba kabur serta melawan saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya.

AK sempat sembunyi di rumah milik mertuanya di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Pelaku (AK) yang sempat menyadari kehadiran polisi berbaju sipil langsung berusaha melarikan diri dari dalam rumah milik mertuanya.

Polisi pun mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya pelaku yang berusaha lari berhasil diamankan di dalam rumah tetangganya.

Polisi sempat kewalahan mengamankan bapak satu anak tersebut yang terus memberontak saat hendak diborgol dan dimasukkan ke mobil polisi. Namun akhirnya polisi pun berhasil menggelandang pelaku yang tak henti-hentinya menangis usai dibekuk berikut motor Honda Beat hasil curian ke kantor polisi.

Kepada polisi pelaku mengakui nekat melakukan aksi pencurian motor seorang diri lantaran faktor ekonomi karena tak memiliki pekerjaan tetap.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Dony Hendridunan mengatakan, dari hasil catatan kepolisian pelaku merupakan residivis karena pernah dipenjara lima tahun atas kasus pembegalan. Hasil penyelidikan sementara selain melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar.

“Pelaku juga merupakan DPO kasus pembegalan terhadap seorang anggota polisi pada tahun 2014 yang kasusnya kini sedang didalami pihak kepolisian,” kata Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku kini pelaku berikut barang bukti motor hasil curian yang belum sempat dijual telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)