Belajar Curi Motor dari Internet, Residivis Ini Kembali Ditangkap

Rabu, 08 Juni 2022 - 03:07 WIB
loading...
Belajar Curi Motor dari Internet, Residivis Ini Kembali Ditangkap
Jepri Irawan (28), warga Jalan Sosial, Gandus Palembang yang juga residivis kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Jepri Irawan (28), warga Jalan Sosial, Gandus Palembang yang juga residivis kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Apriansyah mengatakan, bahwa pelaku ditangkap warga karena ketahuan hendak mencuri sepeda motor milik warga yang sedang Salat Subuh di Masjid Nurul Hidayah di Jalan Tanjung Barangan, RT 005, RW 003, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

"Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni memanfaatkan situasi saat korban tengah Salat Subuh berjamaah. Namun, saat beraksi pelaku dipergoki warga lainnya," ujar Apriansyah, Selasa (7/6/2022).

Apriansyah menjelaskan, pelaku tidak dapat berkutik saat diamankan warga. Polisi telah mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban berwarna hitam merek Honda BeAt dengan nomor polisi BG 2156 ABN.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsekta Ilir Barat I Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Sementara itu pelaku Jepri mengaku, saat beraksi dirinya bersama temannya. Namun, dirinya tertangkap sedangkan temannya berhasil kabur.

"Saya berdua dengan teman, saya bertugas yang mengambil motor dan teman saya yang jaga. Waktu saya baru mau dorong motor itu saya dilihat warga dan mereka langsung menangkap saya dan teman kabur duluan," ujarnya.

Baca: Warga Tasikmalaya Temukan 2 Granat Aktif di Kompleks Pemakaman.

Jepri juga mengatakan, bahwa dalam kasus sebelumnya dirinya di penjara selama 3,5 tahun. Selain itu, dirinya juga telah menggasak belasan sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Palembang.

"Saya lupa sudah berapa kali maling motor, yang saya ingat di Gandus, Pusri, Lunjuk Jaya, dan terakhir di Tanjung Barangan," ungkap Jepri.

Tersangka Jepri Irawan mengaku dalam melancarkan aksi terinspirasi dari YouTube cara mematahkan stang sepeda motor. Pelaku mengaku setiap kali mencuri motor ia berperan sebagai eksekutor dengan target kendaraan sepeda motor Honda BeAt. "Seluruh yang saya curi sepeda motor BeAt dengan cara mematahkan stang, itu saya belajar dari YouTube,” ungkapnya.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Bone Porak-poranda Diterjang Angin Puting Beliung.

Diungkapnya, jika sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga paling murah Rp3 juta kepada seseorang dengan cara cash on delivery (COD).
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2389 seconds (0.1#10.140)