3 Hari Disekap, ABG Digilir Tiga Remaja Sebanyak 14 Kali

Rabu, 14 November 2018 - 21:28 WIB
3 Hari Disekap, ABG...
3 Hari Disekap, ABG Digilir Tiga Remaja Sebanyak 14 Kali
A A A
PRINGSEWU - Terpengaruh video porno di handphone tiga remaja menyekap Fa gadis yang baru dikenal melalui media sosial di Pringsewu selama tiga hari. Mendapat laporan anggota Polsek Sukoharjo, Polres Tanggamus langsung mengamankan tiga remaja pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap korbannya Fa yang masih berusia 14 tahun warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah tersebut, Rabu (14/11/2018).

Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, selama tiga hari korban disekap di rumah yang ditempati Hs. “Setidaknya 14 kali korban dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku yaitu Ir (17) sebanyak 9 kali; Hs (17) sebanyak 4 kali dan Ba (17) sebanyak 1 kali,” kata Kapolsek.

Ketiga pelaku ini, kata Kapolsek, masih berstatus sebagai pelajar SMA di Pringsewu. Perkenalan Ir dan Fa dilakukan melalui akun media sosial Facebook.

“Ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan ibu korban warga Kalirejo Lampung Tengah. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di basecame para pelaku di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan keterangan Ibu korban kejadiannya bermula saat anaknya dijemput di kediamannya oleh pelaku Ir yang mana saat itu berpamitan untuk membawa anaknya jalan-jalan ke Pringsewu menggunakan sepeda motor.

“Tetapi pelaku berinisial Ir malah membawa korban ke rumah Hs di Kecamatan Adiluwih yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan disitulah awal korban disetubuhi para pelaku,” timpal Kapolsek.

Karena kondisi rumah tersebut kosong sehingga dengan leluasa melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban selama tiga hari. Hingga korban dipulangkan ke rumah saudaranya lalu menceritakan peristiwa memilukan ini kepada orangtunya.

“Saat ini para pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal Perlindungan Anak-Anak. Namun karena ketiga pelaku masih golongan anak anak dikenakan sepertiga dari hukuman orang dewasa atau lima tahun penjara,” tandas Kapolsek.
(sms)
Berita Terkait
9 Saksi Kasus Pemerkosaan...
9 Saksi Kasus Pemerkosaan Bocah Manado Diperiksa, Polisi Siap Tetapkan Tersangka
Pelaku Pencabulan Santriwati...
Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren
Berbelit-belit dan Tidak...
Berbelit-belit dan Tidak Jujur, Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Berat
Berdalih Latihan, Guru...
Berdalih Latihan, Guru Pencak Silat Cabuli Siswi SMP hingga 20 Kali
Memilukan! Tak Kuat...
Memilukan! Tak Kuat Tahan Napsu, Pemuda Ini Tega Cabuli Adik Kandung saat Tidur
Marbot Masjid Gemparkan...
Marbot Masjid Gemparkan Cirebon, Cabuli 13 Anak dan Merekam Aksinya di Ponsel
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
43 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved