Bawakan Ubi Goreng ke Kebun, Gadis Cilik Dicabuli Kakek Tetangga

Jum'at, 02 November 2018 - 10:44 WIB
Bawakan Ubi Goreng ke Kebun, Gadis Cilik Dicabuli Kakek Tetangga
Bawakan Ubi Goreng ke Kebun, Gadis Cilik Dicabuli Kakek Tetangga
A A A
LAMPUNG SELATAN - Sudirman Satar, seorang kakek berusia 70 tahun diamankan polisi lantaran diduga telah mencabuli bunga (9) di kebun miliknya di Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Mantan kepala sekolah ini tega mencabuli korban saat mengantarkan ubi goreng ke kebun.

Berdasarkan informasi di lapangan, pencabulan ini bermula ketika Bunga bercengkerama dengan kakek Sudirman di kebunnya. Awalnya, korban diberi ubi mentah oleh pelaku. Oleh Bunga, ubi itu lalu diberikan kepada ibunya untuk digoreng. Bunga lalu disuruh mengantarkan sebagian ubi yang telah digoreng ke kakek Sudirman di kebun. Di situlah korban diraba dan disentuh bagian kemaluannya.

"Saya khilaf," kata kakek Sudirman kepada polisi di Mapolsek Penengahan, Jumat (2/11/2018).

Kasus ini terungkap setelah Bunga menceritakan apa yang dialami kepada ibunya. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke kepolisian. Informasi ini juga cepat menyebar ke warga desa, sehingga membuat sebagian orang emosi. Massa yang marah mendatangi rumah kakek Sudirman untuk dimintai pertanggungjawabannya. Karena tak kunjung keluar, massa merusak pagar rumah kakek Sudirman.

Beruntung petugas kepolisian cepat datang sehingga aksi main hakim sendiri dapat dihindarkan. Kakek Sudirman diamankan ke Mapolsek Penengahan.

"Sebagai barang bukti polisi juga mengamankan baju dan celana dalam milik korban," kata Kapolsek Penengahan AKP Enrico Donald Sidauruk.

Akibat perbuatannya, kini kakek Sudirman mendekam di sel tahanan Mapolsek Penengahan. Dia akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7420 seconds (0.1#10.140)