Dicabuli Ayah Tiri, Gadis Remaja Berontak dan Melompat ke Jendela

Jum'at, 16 Juni 2023 - 17:20 WIB
loading...
Dicabuli Ayah Tiri, Gadis Remaja Berontak dan Melompat ke Jendela
Pelaku saat diamankan polisi. (Ist)
A A A
LAMPUNG SELATAN - Gadis remaja berinisial DF (16) menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan .

Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu korban sedang membuat kopi di dapur, tiba-tiba pelaku berinisial JM (49) yang merupakan ayah tiri korban langsung memeluk korban dari belakang.

"Kemudian pelaku membopong korban ke dalam kamar dan melakukan pencabulan di dalam kamar pelaku," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (16/6).

Saat pelaku melakukan pencabulan, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya. Namun, korban berontak dan menendang pelaku.

"Pelaku terjatuh dan korban berhasil melarikan diri melalui jendela kamar yang terbuka," kata Andi.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban. Selanjutnya, melaporkan ke Polsek Palas untuk ditindaklanjuti.

Adapun laporan itu tertera dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/8/VI/2023/SPKT/POLSEK PALAS/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Juni 2023.

Andi melanjutkan, usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku JM berhasil ditangkap di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu 10 Juni 2023. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mencabuuli anak tirinya," ungkapnya.

Baca: Tabung Gas Meledak, IRT di Sukabumi Luka Bakar Tersambar Api.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju tidur lengan pendek warna Hello Kity, 1 helai celana dalam perempuan warna ungu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)