Diantar Keluarga, Oknum Pengasuh Ponpes Terduga Pencabulan Menyerahkan Diri
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Oknum pengasuh Pondok Pesantren AH (46), terduga pencabulan menyerahkan diri. Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Utara, Selasa (10/1/2023).
Pihak keluarga datang ke Polres menyerahkan AH, bersama tokoh masyarakat setempat.
"Terduga pelaku AH telah diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (11/1/2023).
Kasatreskrim AKP Eko menyebutkan hingga saat ini korban yang melapor atas perbuatan AH bertambah 3 orang.
"Jadi semuanya berjumlah 4 orang. Mereka korban rata-rata antara usia 14-16 tahun. Terduga pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujar AKP Eko Rendi Oktama.
Baca: Bapak di Jember Suruh 2 Anaknya Jual 480 Bungkus Rokok Curian.
Terkait perkembangan perkara menurut Eko, akan disampaikan setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mendoakan pengungkapan kasus ini. Percayakan kepada hukum sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Pihak keluarga datang ke Polres menyerahkan AH, bersama tokoh masyarakat setempat.
"Terduga pelaku AH telah diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (11/1/2023).
Kasatreskrim AKP Eko menyebutkan hingga saat ini korban yang melapor atas perbuatan AH bertambah 3 orang.
"Jadi semuanya berjumlah 4 orang. Mereka korban rata-rata antara usia 14-16 tahun. Terduga pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujar AKP Eko Rendi Oktama.
Baca: Bapak di Jember Suruh 2 Anaknya Jual 480 Bungkus Rokok Curian.
Terkait perkembangan perkara menurut Eko, akan disampaikan setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mendoakan pengungkapan kasus ini. Percayakan kepada hukum sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(nag)