Ditreskrimsus Polda Kalbar Sita Ratusan Kayu Ilegal
A
A
A
KETAPANG - Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menyita ratusan batang kayu olahan ilegal dengan menangkap Sapariadi pemilik sawmill PO Sumber Usaha, Selasa (23/10/2018). Kayu-kayu ilegal jenis meranti dan belian itu disita di Dusun Ndua, RT 03, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Kayu-kayu itu tersusun rapi di sebuah rakit di sungai. Tidak ada yang tahu, jika ratusan kayu ini adalah ilegal alias tak ada surat menyurat yang resmi.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan jajarannya tidak ada kompromi dengan para pelaku ilegal, semua akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi Komitmen kita bersama, Polda Kalbar zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.
Menurut Kapolda untuk kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang lebih 300 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran di antaranya 10x20x4M, 15x20x4M, 20x20x4M, 8x16x4M, 8x8x4M jenis kayu meranti dan kayu belian.
“Kayu olahan Meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu Sungai, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang dengan harga perkubik Rp750.000, “ kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Untuk kayu olahan jenis belian ukuran 8x16x4M perbatang dibeli seharga Rp220.000,- untuk keseluruhan kayu olahan sebanyak 300 batang tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH).
“Diduga Sapariadi melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Kayu-kayu itu tersusun rapi di sebuah rakit di sungai. Tidak ada yang tahu, jika ratusan kayu ini adalah ilegal alias tak ada surat menyurat yang resmi.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan jajarannya tidak ada kompromi dengan para pelaku ilegal, semua akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi Komitmen kita bersama, Polda Kalbar zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.
Menurut Kapolda untuk kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang lebih 300 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran di antaranya 10x20x4M, 15x20x4M, 20x20x4M, 8x16x4M, 8x8x4M jenis kayu meranti dan kayu belian.
“Kayu olahan Meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu Sungai, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang dengan harga perkubik Rp750.000, “ kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Untuk kayu olahan jenis belian ukuran 8x16x4M perbatang dibeli seharga Rp220.000,- untuk keseluruhan kayu olahan sebanyak 300 batang tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH).
“Diduga Sapariadi melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
(sms)