Musisi Ahmad Dhani Bakal Dijemput Paksa Polda Jatim
A
A
A
SURABAYA - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan menjemput paksa musisi Ahmad Dhani jika pada Selasa 23 Oktober 2018 tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Panggilan ini terkait dengan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik. Dimana dalam kasus ini, politikus Partai Gerindra tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jum’at (19/10/2018). Menurut Barung, Selasa, 23 Oktober 2018 merupakan panggilan yang kedua bagi Ahmad Dhani setelah sebelumnya dia mangkir dari pemeriksaan. “Jika pada 23 Oktober Dhani tidak datang untuk pemeriksaan. Maka pada tanggal 24 Oktober akan kami layangkan surat pemanggilan lagi sekaligus penjemputan paksa,” katanya.
Pihaknya berharap mantan suami artis Maia Estianty itu bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Kehadiran Dhani sangat penting, terutama untuk kelancaran penyidikan. Sehingga, berkas perkaranya segera tuntas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. “Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Ahmad Dhani baru hadir sekali saat masih menjadi saksi. Namun, setelah itu, dia tidak hadir. Saat itu, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani meminta penundaan pemanggilan,” terangnya.
Diketahui, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah pentolan grup band Dewa 19 itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, pria berkepala plontos ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jum’at (19/10/2018). Menurut Barung, Selasa, 23 Oktober 2018 merupakan panggilan yang kedua bagi Ahmad Dhani setelah sebelumnya dia mangkir dari pemeriksaan. “Jika pada 23 Oktober Dhani tidak datang untuk pemeriksaan. Maka pada tanggal 24 Oktober akan kami layangkan surat pemanggilan lagi sekaligus penjemputan paksa,” katanya.
Pihaknya berharap mantan suami artis Maia Estianty itu bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Kehadiran Dhani sangat penting, terutama untuk kelancaran penyidikan. Sehingga, berkas perkaranya segera tuntas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. “Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Ahmad Dhani baru hadir sekali saat masih menjadi saksi. Namun, setelah itu, dia tidak hadir. Saat itu, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani meminta penundaan pemanggilan,” terangnya.
Diketahui, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah pentolan grup band Dewa 19 itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, pria berkepala plontos ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
(sms)