Ngaku Punya Jin Pengganda Uang, Pemuda Perdaya Korban Rp510 Juta

Rabu, 17 Oktober 2018 - 14:16 WIB
Ngaku Punya Jin Pengganda...
Ngaku Punya Jin Pengganda Uang, Pemuda Perdaya Korban Rp510 Juta
A A A
SURABAYA - Mengaku punya jin pengganda uang, seorang pemuda Fahrul Akbar (22), menipu empat korbannya hingga mengalami kerugian Rp510 juta. Pemuda asal Dusun Tempel Kelurahan Legok Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini pun akhirnya diringkus Unit Jatanras Polda Jatim.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra mengungkapkan, modus pelaku berpura-pura bisa menggadakan uang. Dia menjanjikan pada para korban akan menggandakan uang sampai Rp25 miliar.

Penggadaan uang dilakukan di ruang gelap. Saat itu korban di suruh memejamkan mata sambil pura-pura membaca mantera.
“Selanjutnya tersangka menghambur-hamburkan uang yang sudah disiapkan. Tersangka lalu menunjukkan uang itu pada korban terkait keaslian uang hasil ritual tersebut,” katanya, Rabu (17/10/2018).

Setelah itu, lanjut dia, tersangka memasukkan uang mainan kedalam kardus. Korban lantas disuruh membeli minyak apel jin dan kembang jodoh atau kembang kantil. Harganya bervariasi. Mulai dari Rp13 juta sampai Rp20 juta.

Oleh tersangka, para korban dilarang membuka uang mainan yang ditaruh dalam kardus sebelum ritual selesai. “Namun para korban penasaran. Setelah 10 hari, kardus itu dibuka dan ditemukan isinya uang palsu,” tandas Juda.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela menambahkan, pelaku mengaku menggunakan bantuan jin yang dimilikinya untuk merasuki para korban. Sehingga uang palsu yang terlihat oleh korban, tampak seperti uang asli. “Korban pun bersedia untuk menyerahkan uang secara bertahap pada tersangka,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit mobil Suzuki Karimun, satu unit mobil Honda Brio, dua kardus berisi uang mainan, satu buah televisi, satu tas ransel, satu tas kecil warna merah berisi uang mainan, satu baju koko, satu buah sorban dan satu buah sarung warna coklat kotak-kotak.

“Uang yang saya dapat, saya gunakan untuk foya-foya. Sebagian lagi saya sumbangkan ke fakir miskin,” kata Fahrul. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Buron Dua Tahun, DPO...
Buron Dua Tahun, DPO Pengganda Uang Ditangkap
Bocah Penjual Kripik...
Bocah Penjual Kripik Ditipu Pembeli dengan Uang Palsu, Polisi Buru Pelaku
Pria di Bali Edarkan...
Pria di Bali Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta hingga ke Jakarta, Yogya dan Surabaya
Selama 2 Tahun Eks Karyawan...
Selama 2 Tahun Eks Karyawan Bank Ini Edarkan Rp600 Juta Uang Palsu
Waspada Peredaran Uang...
Waspada Peredaran Uang Palsu, Penjual Ikan Hias pun Jadi Korban
Beli Rokok Dengan Upal,...
Beli Rokok Dengan Upal, Dua Warga Tanah Karo Ditangkap di Parapat
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
41 menit yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
1 jam yang lalu
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
1 jam yang lalu
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
1 jam yang lalu
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
1 jam yang lalu
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
1 jam yang lalu
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved