Ngaku Punya Jin Pengganda Uang, Pemuda Perdaya Korban Rp510 Juta

Rabu, 17 Oktober 2018 - 14:16 WIB
Ngaku Punya Jin Pengganda...
Ngaku Punya Jin Pengganda Uang, Pemuda Perdaya Korban Rp510 Juta
A A A
SURABAYA - Mengaku punya jin pengganda uang, seorang pemuda Fahrul Akbar (22), menipu empat korbannya hingga mengalami kerugian Rp510 juta. Pemuda asal Dusun Tempel Kelurahan Legok Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini pun akhirnya diringkus Unit Jatanras Polda Jatim.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra mengungkapkan, modus pelaku berpura-pura bisa menggadakan uang. Dia menjanjikan pada para korban akan menggandakan uang sampai Rp25 miliar.

Penggadaan uang dilakukan di ruang gelap. Saat itu korban di suruh memejamkan mata sambil pura-pura membaca mantera.
“Selanjutnya tersangka menghambur-hamburkan uang yang sudah disiapkan. Tersangka lalu menunjukkan uang itu pada korban terkait keaslian uang hasil ritual tersebut,” katanya, Rabu (17/10/2018).

Setelah itu, lanjut dia, tersangka memasukkan uang mainan kedalam kardus. Korban lantas disuruh membeli minyak apel jin dan kembang jodoh atau kembang kantil. Harganya bervariasi. Mulai dari Rp13 juta sampai Rp20 juta.

Oleh tersangka, para korban dilarang membuka uang mainan yang ditaruh dalam kardus sebelum ritual selesai. “Namun para korban penasaran. Setelah 10 hari, kardus itu dibuka dan ditemukan isinya uang palsu,” tandas Juda.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela menambahkan, pelaku mengaku menggunakan bantuan jin yang dimilikinya untuk merasuki para korban. Sehingga uang palsu yang terlihat oleh korban, tampak seperti uang asli. “Korban pun bersedia untuk menyerahkan uang secara bertahap pada tersangka,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit mobil Suzuki Karimun, satu unit mobil Honda Brio, dua kardus berisi uang mainan, satu buah televisi, satu tas ransel, satu tas kecil warna merah berisi uang mainan, satu baju koko, satu buah sorban dan satu buah sarung warna coklat kotak-kotak.

“Uang yang saya dapat, saya gunakan untuk foya-foya. Sebagian lagi saya sumbangkan ke fakir miskin,” kata Fahrul. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)