Kejari Lubuklinggau Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus AKN
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuk Linggau Hj Zairida mengatakan, bahwa telah terjadi tindak pidana secara berjamaah, melakukan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara.
Dilanjutkan Zairida pihaknya melakukan penyidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Muratara mengenai pembangunan gedung AKN tersebut, dibangun pada tahun 2016.
Dari penyelidakan yang dilakukan dikatakannya ada 35 orang diperiksa sebagai saksi, dari hasil pemeriksaan pihaknya menetapkan MH dan BR sebagai tersangka, dan keduanya sudah berhasil ditangkap. Dari hasil pengembangan dua tersangka tersebut, pihaknya menetapkan kembali tiga tersangka baru.
"Ketiganya yakni FD pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan FS, dan FI dari PT Binduriang, selain itu pihaknya juga melakukan penyitaan dan pengembalian uang negara sebesar Rp882.786.038,25, dan juga melakukan pemblokiran uang sebesar Rp1.229.084.825.
Dan pihaknya juga telah menyita tiga surat tanah dari tanah seluas 9 hektare. Kasus ini akan terus dilakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuk Linggau Hj Zairida mengatakan, bahwa telah terjadi tindak pidana secara berjamaah, melakukan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara.
Dilanjutkan Zairida pihaknya melakukan penyidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Muratara mengenai pembangunan gedung AKN tersebut, dibangun pada tahun 2016.
Dari penyelidakan yang dilakukan dikatakannya ada 35 orang diperiksa sebagai saksi, dari hasil pemeriksaan pihaknya menetapkan MH dan BR sebagai tersangka, dan keduanya sudah berhasil ditangkap. Dari hasil pengembangan dua tersangka tersebut, pihaknya menetapkan kembali tiga tersangka baru.
"Ketiganya yakni FD pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan FS, dan FI dari PT Binduriang, selain itu pihaknya juga melakukan penyitaan dan pengembalian uang negara sebesar Rp882.786.038,25, dan juga melakukan pemblokiran uang sebesar Rp1.229.084.825.
Dan pihaknya juga telah menyita tiga surat tanah dari tanah seluas 9 hektare. Kasus ini akan terus dilakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
(sms)