Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan 149 Kg
A
A
A
TANJUNGPINANG - Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Kepulauan Riau memusnahkan barang tegahan komiditi hewan dan tumbuhan seberat 149,18 kilogram (kg), Kamis (13/9/2018). Barang tegahan disita dari penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dan Bandara Rahja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Donni Muksydayan mengatakan, barang tegahan hewan dan tumbuhan disita dari penumpang asal Singapura, Malaysia dan China yang masuk ke Tanjungpinang. Adapun barang yang dimusnahkan adalah komoditi hewan seberat 104,18 kg terdiri dari daging sapi, babi, ayam, bebek, telur, dan produk hewan lainnya. Kemudian komiditi tumbuhan seberat 45 kg terdiri dari beras, buah mangga, rambutan, bawang merah, sayuran segar.
"Dimusnahkan karena tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi persyaratan Karantina saat masuk ke Tanjungpinang. Barangnya berasal sebagaian berasal dari Singapura, Malaysia, dan China," kata Donni usai pemusnahan.
Donni menuturkan, upaya-upaya penegahan harus diperkuat karena Kepulauan Riau (Kepri) adalah teras Indonesia. Kondisi geografisnya rawan digunakan untuk memasukan barang-barang ilegal ke Indonesia. "Kita sedang gencarkan penguatan pengawasan agar barang-barang ilegal masuk ke Tanjungpinang," kata dia.
Apabila barang-barang yang masuk tidak ditegah maka risikonya sangat besar. Dikhawatirkan masuk banyak penyakit berasal dari hewan dan tumbuhan yang tidak ada di Indonesia. "Barangnya dimusnahkan agar potensi barang yang masuk tidak menyebarkan penyakit," ujar dia.
Apabila tidak diperketat pengawasannya, maka barang yang masuk bisa menyebar ke Sumatera dan Jawa. Untuk itu, penguatan pengawasan dilaksanakan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan, serta memberikan efek jera kepada pemilik barang, meningkatkan keseadaran masyarakat terhadap peraturan karantina.
Saat ini, kata Donni, barang paling dicegah masuk ke Tanjungpinang adalah hewan unggas dari Malaysia. Sebab, di Malaysia kini tersebar virus flu burung.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Donni Muksydayan mengatakan, barang tegahan hewan dan tumbuhan disita dari penumpang asal Singapura, Malaysia dan China yang masuk ke Tanjungpinang. Adapun barang yang dimusnahkan adalah komoditi hewan seberat 104,18 kg terdiri dari daging sapi, babi, ayam, bebek, telur, dan produk hewan lainnya. Kemudian komiditi tumbuhan seberat 45 kg terdiri dari beras, buah mangga, rambutan, bawang merah, sayuran segar.
"Dimusnahkan karena tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi persyaratan Karantina saat masuk ke Tanjungpinang. Barangnya berasal sebagaian berasal dari Singapura, Malaysia, dan China," kata Donni usai pemusnahan.
Donni menuturkan, upaya-upaya penegahan harus diperkuat karena Kepulauan Riau (Kepri) adalah teras Indonesia. Kondisi geografisnya rawan digunakan untuk memasukan barang-barang ilegal ke Indonesia. "Kita sedang gencarkan penguatan pengawasan agar barang-barang ilegal masuk ke Tanjungpinang," kata dia.
Apabila barang-barang yang masuk tidak ditegah maka risikonya sangat besar. Dikhawatirkan masuk banyak penyakit berasal dari hewan dan tumbuhan yang tidak ada di Indonesia. "Barangnya dimusnahkan agar potensi barang yang masuk tidak menyebarkan penyakit," ujar dia.
Apabila tidak diperketat pengawasannya, maka barang yang masuk bisa menyebar ke Sumatera dan Jawa. Untuk itu, penguatan pengawasan dilaksanakan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan, serta memberikan efek jera kepada pemilik barang, meningkatkan keseadaran masyarakat terhadap peraturan karantina.
Saat ini, kata Donni, barang paling dicegah masuk ke Tanjungpinang adalah hewan unggas dari Malaysia. Sebab, di Malaysia kini tersebar virus flu burung.
(amm)