Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan 149 Kg

Kamis, 13 September 2018 - 13:26 WIB
Balai Karantina Pertanian...
Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan 149 Kg
A A A
TANJUNGPINANG - Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Kepulauan Riau memusnahkan barang tegahan komiditi hewan dan tumbuhan seberat 149,18 kilogram (kg), Kamis (13/9/2018). Barang tegahan disita dari penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dan Bandara Rahja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Donni Muksydayan mengatakan, barang tegahan hewan dan tumbuhan disita dari penumpang asal Singapura, Malaysia dan China yang masuk ke Tanjungpinang. Adapun barang yang dimusnahkan adalah komoditi hewan seberat 104,18 kg terdiri dari daging sapi, babi, ayam, bebek, telur, dan produk hewan lainnya. Kemudian komiditi tumbuhan seberat 45 kg terdiri dari beras, buah mangga, rambutan, bawang merah, sayuran segar.

"Dimusnahkan karena tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi persyaratan Karantina saat masuk ke Tanjungpinang. Barangnya berasal sebagaian berasal dari Singapura, Malaysia, dan China," kata Donni usai pemusnahan.

Donni menuturkan, upaya-upaya penegahan harus diperkuat karena Kepulauan Riau (Kepri) adalah teras Indonesia. Kondisi geografisnya rawan digunakan untuk memasukan barang-barang ilegal ke Indonesia. "Kita sedang gencarkan penguatan pengawasan agar barang-barang ilegal masuk ke Tanjungpinang," kata dia.

Apabila barang-barang yang masuk tidak ditegah maka risikonya sangat besar. Dikhawatirkan masuk banyak penyakit berasal dari hewan dan tumbuhan yang tidak ada di Indonesia. "Barangnya dimusnahkan agar potensi barang yang masuk tidak menyebarkan penyakit," ujar dia.

Apabila tidak diperketat pengawasannya, maka barang yang masuk bisa menyebar ke Sumatera dan Jawa. Untuk itu, penguatan pengawasan dilaksanakan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan, serta memberikan efek jera kepada pemilik barang, meningkatkan keseadaran masyarakat terhadap peraturan karantina.

Saat ini, kata Donni, barang paling dicegah masuk ke Tanjungpinang adalah hewan unggas dari Malaysia. Sebab, di Malaysia kini tersebar virus flu burung.
(amm)
Berita Terkait
21 Kilogram Sabu dari...
21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Sinjai Musnahkan...
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Kejari Wajo Musnahkan...
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Kejari Parepare Musnahkan...
Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
1 jam yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
2 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
3 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
5 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
5 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
5 jam yang lalu
Infografis
Israel Menjarah Barang...
Israel Menjarah Barang Milik Warga Palestina di Tepi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved