Mutasi Pejabat, Plt Bupati KBB Tegaskan Tak Ada Titipan Kepentingan

Selasa, 10 Juli 2018 - 13:40 WIB
Mutasi Pejabat, Plt...
Mutasi Pejabat, Plt Bupati KBB Tegaskan Tak Ada Titipan Kepentingan
A A A
BANDUNG BARAT - Plt Bupati Bandung Barat H Yayat T Soemitra menegaskan tidak ada kepentingan pribadi yang dititipkan dalam rencana mutasi-rotasi pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemda KBB. Hal itu dilakukannya semata-mata untuk menjalankan agenda reformasi dan pelayanan publik pascakejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Abubakar dan sejumlah kepala SKPD di KBB.

"Saya tidak ada titipan kepentingan dalam rotasi mutasi. Agenda rotasi mutasi untuk menjawab masalah kebutuhan organisasi dan kekosongan jabatan," tegasnya, Selasa (10/7/2018).

Menurutnya, rotasi dan mutasi ini harus mengacu pada UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bahwa paslon terpilih tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi selama enam bulan. Lebih jauh, rotasi dan mutasi ini adalah lanjutan dari program sebelumnya, bukan sesuatu yang mendadak. Sementara, salah satu fungsi utama Pj Sekda adalah memastikan open bidding untuk rotasi dan mutasi berjalan lancar.

Yayat menjelaskan, dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bernomor 800/2359/BKD tertanggal 22 Mei 2018 tentang Rekomendasi Pejabat Sekretaris Daerah KBB menegaskan Bupati KBB untuk segera melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda KBB berkoordinasi dengan Komisi ASN. Sayangnya, justru oleh Pj Sekda Wandiana rencana rotasi dan mutasi itu dianggap tidak sesuai dengan UU. Bahkan, Wandiana memilih mengundurkan diri dari jabatan Pj Sekda.

"Ini saya memberikan data saja belum, mau rapat Baperjakat saja dia (Pj Sekda) tidak hadir, masak kebijakan saya untuk stabilitas pemerintahan disandera begini. Tolong gentle, telepon diangkat, rapat hadir. Jangan menghambat begini," tuturnya.

Dia mengingatkan tentang sejumlah regulasi terkait kode etik dan peraturan disiplin bagi PNS, di antaranya Pasal 26 UU Nomor 43 Tahun 1999 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Di situ dijelaskan bahwa seorang aparatur negara harus melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab. Mereka harus mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi dan golongan.

"PNS jangan ikut politik praktis. Ingatlah sumpah jabatan, kita itu sudah digaji rakyat. Perlihatkan karya nyata, bukan karya kata," kata Yayat.
(zik)
Berita Terkait
Pemda KBB Raih Penilaian...
Pemda KBB Raih Penilaian WTP dari BPK RI, Hengki : Kado Terindah Jelang Hari Jadi
Seluruh Desa di Bandung...
Seluruh Desa di Bandung Barat, 100 Persen Bersanitasi
Berantas Stunting, Pemda...
Berantas Stunting, Pemda KBB Dorong Penduduk Usia Produktif Sehat dan Miliki Pekerjaan
Plt Bupati dan KSAD...
Plt Bupati dan KSAD Groundbreaking Taman The Little Madinah Alun-alun Cililin
Pemda KBB Fokus Realisasikan...
Pemda KBB Fokus Realisasikan Janji Politik Pasangan Aa Umbara-Hengki
Tersangka Korupsi Lahan...
Tersangka Korupsi Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat Bisa Bertambah
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
38 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
5 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved