Pj Sekda KBB Mundur, Ini Respons Yayat T Soemitra

Senin, 09 Juli 2018 - 14:49 WIB
Pj Sekda KBB Mundur,...
Pj Sekda KBB Mundur, Ini Respons Yayat T Soemitra
A A A
BANDUNG BARAT - Plt Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Yayat T Soemitra mengaku baru tahu Pj Sekda Wandiana mundur dari jabatannya karena kecewa proses mutasi tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Saya baru denger kalau Plt Sekda mundur. Tapi kalau mau mundur silakan, itu sebagai sikap yang gentle," kata Yayat saat dikonfirmasi seusai apel pagi, Senin (9/7/2018).

Namun, Yayat mengaku heran kenapa sikap mundur itu diambil. Menurutnya, jika Pj Sekda bicara tidak sepaham soal mutasi, dirinya belum berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan. Apalagi, sejak Rabu lalu Pj Sekda tidak bisa dihubungi sehingga komunikasi menjadi terputus. Yayat khawatir, rotasi dan mutasi yang direncanakan digelar sebelum dirinya lengser terancam gagal.

Meski begitu, dirinya tetap menargetkan rotasi dan mutasi bisa tetap digelar karena itu menjadi salah satu tugasnya. Terkait dengan tidak adanya pelibatan Baperjakat, menurutnya, secara hakekat itu adalah badan pertimbangan. Sehingga, ketika Baperjakat tidak ada maka akan dicarikan penggantinya. Kalaupun Baperjakat tidak menandatangani tidak lantas menyandera rencana mutasi.

"Rencana mutasi ini juga untuk menjaga nama baik saya. Semoga bisa dilaksanakan segera," tegasnya.

Dirinya beberapa kali menegaskan tidak mau jika rotasi dan mutasi ada tarif, semua harus berdasarkan kompetensi. Orang-orang yang akan merusak KBB atau tidak gentle semua harus dibuka.

Meski pada 18 Juli 2018 tidak lagi menjabat sebagai bupati, Yayat tetap akan mengabdi sebagai masyarakat biasa. Dia akan mencurahkan buah pikiran dan program demi pembangunan KBB ke depan.

Sementara, Pj Sekda Wandiana mengaku memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena kecewa proses mutasi dan rotasi pejabat eselon II, III, dan IV tanpa melibatkan Baperjakat.

"Ada persoalan dari proses mutasi yang sekarang dilaksanakan, yaitu tanpa melibatkan Baperjakat. Hal ini sudah saya komunikasikan dengan Pak Plt Bupati tapi sayangnya, peraturan perundang-undangan yang harusnya ditempuh justru dilanggar."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)