Dianggap Lalai, Nakhoda KM Sinar Bangun dan 3 Oknum Dishub Ditahan
A
A
A
MEDAN - Nakhoda sekaligus pemilik Kapal Motor (KM) Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala dan tiga oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Andi Rian Djajadi dan pejabat perwira Polda Sumut saat memaparkan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Polda Sumut, Medan, Senin (25/6/2018).
"Nakhoda kapal sekaligus sebagai pemilik kapal atas nama Poltak Soritua Sagala; pihak regulator atas nama Karnilan Sitanggang (pegawai honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; Kapos Pelabuhan Simanindo atas nama Golpa F Putra (PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir) dan Rihad Sitanggang sebagai Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP)," jelasnya.
Sesuai hasil pemeriksaan sementara, modus dari pada tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase/jumlah penumpang (lebih 45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan. Sehingga Polda Sumut membuat LP, melakukan olah TKP, melakukan pra rekonstruksi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mencari bukti lain, permintaan visum mayat dan melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Barang bukti yang disita ada 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117," ungkap Paulus Waterpauw.
Akibat kesalahan dan kelalaian itu, kata Kapolda, keempat tersangka dijerat pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana. "Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana (Penjara selama-lamanya 5 tahun)," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Andi Rian Djajadi dan pejabat perwira Polda Sumut saat memaparkan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Polda Sumut, Medan, Senin (25/6/2018).
"Nakhoda kapal sekaligus sebagai pemilik kapal atas nama Poltak Soritua Sagala; pihak regulator atas nama Karnilan Sitanggang (pegawai honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; Kapos Pelabuhan Simanindo atas nama Golpa F Putra (PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir) dan Rihad Sitanggang sebagai Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP)," jelasnya.
Sesuai hasil pemeriksaan sementara, modus dari pada tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase/jumlah penumpang (lebih 45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan. Sehingga Polda Sumut membuat LP, melakukan olah TKP, melakukan pra rekonstruksi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mencari bukti lain, permintaan visum mayat dan melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Barang bukti yang disita ada 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117," ungkap Paulus Waterpauw.
Akibat kesalahan dan kelalaian itu, kata Kapolda, keempat tersangka dijerat pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana. "Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana (Penjara selama-lamanya 5 tahun)," pungkasnya.
(rhs)