Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka
A
A
A
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Syukran Tanjung menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan saat menjabat sebagai bupati.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pelapor yang bernama Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan Nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III. Dalam laporan tersebut ada dua terlapor, yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua Marudutua (pelapor) bertemu dengan Amirsyah Tanjung (terlapor satu). Keduanya, kata Tatan, membahas pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar. "Nah, Syukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," terangnya, Sabtu (19/5/2018).
Dirsan menjelaskan, uang yang diminta oleh Syukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta. Dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan kontruksi. Uang tersebut pun dikirim melalui bank.
Dirsan menambahkan, hubungan Syukran dengan Amirsyah yakni saudara kandung. Meskipun sudah memberikan sejumlah uang, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. "Dari hasil gelar perkara dan bukti yang mencukupi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkapnya.
Rencananya, tambah Tatan, penyidik akan melakukan pemanggilan keduanya dengan status tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana. "Ya, semuanya mencukupi bukti, keterangan saksi, makanya status mereka naik jadi tersangka," tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pelapor yang bernama Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan Nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III. Dalam laporan tersebut ada dua terlapor, yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua Marudutua (pelapor) bertemu dengan Amirsyah Tanjung (terlapor satu). Keduanya, kata Tatan, membahas pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar. "Nah, Syukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," terangnya, Sabtu (19/5/2018).
Dirsan menjelaskan, uang yang diminta oleh Syukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta. Dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan kontruksi. Uang tersebut pun dikirim melalui bank.
Dirsan menambahkan, hubungan Syukran dengan Amirsyah yakni saudara kandung. Meskipun sudah memberikan sejumlah uang, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. "Dari hasil gelar perkara dan bukti yang mencukupi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkapnya.
Rencananya, tambah Tatan, penyidik akan melakukan pemanggilan keduanya dengan status tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana. "Ya, semuanya mencukupi bukti, keterangan saksi, makanya status mereka naik jadi tersangka," tegasnya.
(wib)