Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka

Sabtu, 19 Mei 2018 - 14:38 WIB
Diduga Terlibat Penipuan...
Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Syukran Tanjung menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan saat menjabat sebagai bupati.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pelapor yang bernama Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan Nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III. Dalam laporan tersebut ada dua terlapor, yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua Marudutua (pelapor) bertemu dengan Amirsyah Tanjung (terlapor satu). Keduanya, kata Tatan, membahas pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar. "Nah, Syukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," terangnya, Sabtu (19/5/2018).

Dirsan menjelaskan, uang yang diminta oleh Syukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta. Dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan kontruksi. Uang tersebut pun dikirim melalui bank.

Dirsan menambahkan, hubungan Syukran dengan Amirsyah yakni saudara kandung. Meskipun sudah memberikan sejumlah uang, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. "Dari hasil gelar perkara dan bukti yang mencukupi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkapnya.

Rencananya, tambah Tatan, penyidik akan melakukan pemanggilan keduanya dengan status tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana. "Ya, semuanya mencukupi bukti, keterangan saksi, makanya status mereka naik jadi tersangka," tegasnya.
(wib)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
10 menit yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
50 menit yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
59 menit yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
2 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
2 jam yang lalu
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
2 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved