Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka

Sabtu, 19 Mei 2018 - 14:38 WIB
Diduga Terlibat Penipuan...
Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Syukran Tanjung menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan saat menjabat sebagai bupati.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pelapor yang bernama Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan Nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III. Dalam laporan tersebut ada dua terlapor, yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua Marudutua (pelapor) bertemu dengan Amirsyah Tanjung (terlapor satu). Keduanya, kata Tatan, membahas pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar. "Nah, Syukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," terangnya, Sabtu (19/5/2018).

Dirsan menjelaskan, uang yang diminta oleh Syukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta. Dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan kontruksi. Uang tersebut pun dikirim melalui bank.

Dirsan menambahkan, hubungan Syukran dengan Amirsyah yakni saudara kandung. Meskipun sudah memberikan sejumlah uang, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. "Dari hasil gelar perkara dan bukti yang mencukupi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkapnya.

Rencananya, tambah Tatan, penyidik akan melakukan pemanggilan keduanya dengan status tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana. "Ya, semuanya mencukupi bukti, keterangan saksi, makanya status mereka naik jadi tersangka," tegasnya.
(wib)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
51 menit yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
2 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
4 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved