Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
loading...
A
A
A
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar, Imam Santoso divonis 1 tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya (DTA) itu dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota," ucap hakim Ketut Tirta, Jumat (2/7/2021).
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban Williyanto Wijaya Jo sebesar Rp3,6 miliar. " edangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di dipersidangan," kata Ketut.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Imam Santoso dan JPU Irene Ulfa sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Imam yang sebelumnya berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Korban Williyanto Wijaya Jo, saat dikonfirmasi menyatakan, dirinya menghormati proses persidangan ini. Namun yang terpenting untuk masyarakat khususnya dunia bisnis perkayuan untuk berhati-hati dengan modus yang dilakukan terdakwa. "Dalam bisnis kayu, kepercayaan adalah hal yang paling utama," katanya.
Diketahui, dalam dakwaan JPU diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang. Lantaran tertarik dengan penawaran tersebut, korban memesan kayu yang dijual terdakwa.
Diantaranya kayu meranti, kayu rimba campuran dan kayu indah, dengan total keseluruhan sebanyak 15.000 meter kubik yang dikirim secara bertahap.
Namun terdakwa tidak memiliki kapasitas untuk mensupply kayu sebanyak yang ditawarkan. Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota," ucap hakim Ketut Tirta, Jumat (2/7/2021).
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban Williyanto Wijaya Jo sebesar Rp3,6 miliar. " edangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di dipersidangan," kata Ketut.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Imam Santoso dan JPU Irene Ulfa sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Imam yang sebelumnya berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Korban Williyanto Wijaya Jo, saat dikonfirmasi menyatakan, dirinya menghormati proses persidangan ini. Namun yang terpenting untuk masyarakat khususnya dunia bisnis perkayuan untuk berhati-hati dengan modus yang dilakukan terdakwa. "Dalam bisnis kayu, kepercayaan adalah hal yang paling utama," katanya.
Diketahui, dalam dakwaan JPU diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang. Lantaran tertarik dengan penawaran tersebut, korban memesan kayu yang dijual terdakwa.
Diantaranya kayu meranti, kayu rimba campuran dan kayu indah, dengan total keseluruhan sebanyak 15.000 meter kubik yang dikirim secara bertahap.
Namun terdakwa tidak memiliki kapasitas untuk mensupply kayu sebanyak yang ditawarkan. Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban.
(don)