Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun

Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:39 WIB
loading...
Terbukti Gelapkan Uang...
Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar, Imam Santoso divonis 1 tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya (DTA) itu dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota," ucap hakim Ketut Tirta, Jumat (2/7/2021).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban Williyanto Wijaya Jo sebesar Rp3,6 miliar. " edangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di dipersidangan," kata Ketut. Baca juga: Penipuan Lewat WhatsApp dan SMS Kian Marak, Kenali Ciri-Ciri Isi Pesan dari Penipu

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Imam Santoso dan JPU Irene Ulfa sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Imam yang sebelumnya berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Korban Williyanto Wijaya Jo, saat dikonfirmasi menyatakan, dirinya menghormati proses persidangan ini. Namun yang terpenting untuk masyarakat khususnya dunia bisnis perkayuan untuk berhati-hati dengan modus yang dilakukan terdakwa. "Dalam bisnis kayu, kepercayaan adalah hal yang paling utama," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Sambangi Polres Jakarta...
Sambangi Polres Jakarta Selatan, Amanda Manopo Siap Laporkan Pihak Manajemen
Rekomendasi
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Dalam 1 Tahun Bekerja,...
Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved