Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun

Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:39 WIB
loading...
Terbukti Gelapkan Uang...
Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar, Imam Santoso divonis 1 tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya (DTA) itu dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota," ucap hakim Ketut Tirta, Jumat (2/7/2021).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban Williyanto Wijaya Jo sebesar Rp3,6 miliar. " edangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di dipersidangan," kata Ketut. Baca juga: Penipuan Lewat WhatsApp dan SMS Kian Marak, Kenali Ciri-Ciri Isi Pesan dari Penipu

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Imam Santoso dan JPU Irene Ulfa sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Imam yang sebelumnya berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Korban Williyanto Wijaya Jo, saat dikonfirmasi menyatakan, dirinya menghormati proses persidangan ini. Namun yang terpenting untuk masyarakat khususnya dunia bisnis perkayuan untuk berhati-hati dengan modus yang dilakukan terdakwa. "Dalam bisnis kayu, kepercayaan adalah hal yang paling utama," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Rekomendasi
Siapa Vadym Yermolaiev?...
Siapa Vadym Yermolaiev? Taipan Ukraina yang Terluka dalam Ledakan di Monako
Penalti Menit Akhir...
Penalti Menit Akhir Belgia Paksa Senegal Angkat Koper
Bikin Momen Kumpul Keluarga...
Bikin Momen Kumpul Keluarga di Rumah Makin Seru dengan Inspirasi Kegiatan ala Shopee
Berita Terkini
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Infografis
Kasus IDI Kacung WHO,...
Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 bulan Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved