Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro

Minggu, 24 Januari 2021 - 07:59 WIB
loading...
Diduga Lakukan Penipuan,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lagi-lagi kawanan penipu pasangan suami istri (pasutri) dijebloskan ke tahanan. Kasus ini menambah daftar panjang pasutri yang secara bersama-sama masuk bui karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kali ini menimpa pasutri Donny Widjaja-Kurnia Mochtar yang melakukan penipuan terhadap pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari. Hingga akhirnya keduanya mengalami kerugian Rp 44.900.000.000. Kasu ini juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, para pelaku dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.

Donny Widjaja alias Denny Kriswanto, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit II Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Menyusul isterinya Kurnia Mochtar ditahan penyidik pada akhir Desember 2020, setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama lima orang anggota komplotannya yang lain pada tanggal 19 November 2020. Baca juga: Kasus Grab Toko, Pengamat: Sudah Jelas Penipuan

Kuasa Hukum Andreas-Maya, Mahatma Mahardika mengatakan, kasusnya sendiri bermula tatkala Donny yang mengaku sebagai menantu dari mantan kapolri Purnawirawan Jenderal Bapak Timur Pradopo, melakukan bujuk rayu terhadapMaya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas untuk menawarkan korban kerja sama bisnis batu bara dansolar, dengan iming-iming akan memberi keuntungan yang cukup besar. Tertarik keuntungan yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya AndreasReza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project pembelian minyak solar/High Speed Diesel Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp6,9miliar di transfer korban ke rekening PT Sumber Baru Indah.

Melihat korbannya mudah diperdaya, dengan segala tipu dayanya (pravorum dissipate) aksi kriminal Denny Kriswanto terus berlanjut.Maya Miranda Ambarsari dan suaminya AndreasReza Nazarudin diminta lagi menyerahkan uang dengan dalih adanya pekerjaan batu bara serta tingginya permintaan batu bara dan solar Lalu berturut-turut ada penggelontoran uang ke rekening Denny Kriswanto alias Donny Widjaja hingga total keseluruhan uang yang telah diterima oleh pelaku sebesar Rp44.900.000.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Kurangi Ketergantungan...
Kurangi Ketergantungan Eropa dari AS, Mampukah Turki Ingin Memperkuat NATO 3.0?
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved