Mau Selundupkan Sekitar 100 Ton Rotan Ilegal, KLM Putri Setia Ditangkap
A
A
A
PONTIANAK - Jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lanlantamal) XII Pontianak berhasil menangkap KLM Putri Setia yang memuat hampir 100 ton rotan ilegal yang diduga selundupan dari Malaysia. Penangkapan dilakukan KRI Sembilang-850 yang berpatroli dan curiga dengan Kapal KLM Putri Setia yang hendak ke Malaysia.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama (Laksma) TNI Gregorius Agung WD mengatakan, penangkapan dilakukan KRI Sembilang-850 yang sebelumnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi kapal KM Putri Setia. Setelah digeledah ditemukan 94 ton rotan jenis sega yang tidak dilengkapi dokumen sah.
KRI Sembilang-850 yang dikomandani Mayor Laut (P) Wida Adi Prasetya, kata Danlantamal XII, merupakan Unsur Organik Satuan Patroli Lantamal XII, dibawah kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Armada Barat (Guspulabar) dalam satuan tugas “Operasi Poros Sagara 2018” yang melaksanakan patroli di sekitar perairan wilayah kerja Lantamal XII Pontianak Kalimantan Barat.
Setelah menangkap kapal tersebut, kemudian Komandan KRI Sembilang-850 koordinasi dengan komando atas (Guspurlabar) dan mendapatkan perintah untuk dilaksanakannya pengawalan ke Pangkalan Utama TNI AL terdekat. Dalam hal ini Lantamal XII Pontianak untuk dilaksanakan pemeriksaan, penyelidikan dan proses lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan, penyidikan lanjutan terhadap KLM. Putri Setia oleh aparat berwenang dihasilkan cukup bukti untuk patut diduga terjadi tindak pidana kepabeanan (ekspor ilegal). Dimana kapal direncanakan oleh pelaku menuju ke Sibu Malaysia untuk menyelundupkan rotan jenis sega," kata dia.
Danlantamal XII menyatakan, faktanya bahwa memang benar KLM Putri Setia melakukan penyimpangan tujuan/track yang tidak lazim dan sangat jauh. "Pada saat dilakukan penangkapan oleh KRI Sembilang-850, KLM. Putri Setia mengarah utara/hampir menuju tapal batas perairan ke Malaysia," timpalnya.
KLM Putri Setia, lanjut dia, patut diduga telah melakukan tindak pidana Kepabeanan, Pasal 102A huruf a, Pasal 102 A huruf a dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp5 miliar.
KLM Putri Setia, ungkap Danlantamal juga melanggar tindak pidana pelayaran antara lain, berlayar tidak sesuai dengan SPB. Selain itu, ABK tidak dilengkapi Buku Pelaut Dasar Hukum dan tidak memiliki sertifikat garis muat.
"Para pelaku hingga saat ini dalam proses hukum oleh Tim Penyidik Lantamal XII yang akan dilimpahkan ke pihak berwenang," tandasnya.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama (Laksma) TNI Gregorius Agung WD mengatakan, penangkapan dilakukan KRI Sembilang-850 yang sebelumnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi kapal KM Putri Setia. Setelah digeledah ditemukan 94 ton rotan jenis sega yang tidak dilengkapi dokumen sah.
KRI Sembilang-850 yang dikomandani Mayor Laut (P) Wida Adi Prasetya, kata Danlantamal XII, merupakan Unsur Organik Satuan Patroli Lantamal XII, dibawah kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Armada Barat (Guspulabar) dalam satuan tugas “Operasi Poros Sagara 2018” yang melaksanakan patroli di sekitar perairan wilayah kerja Lantamal XII Pontianak Kalimantan Barat.
Setelah menangkap kapal tersebut, kemudian Komandan KRI Sembilang-850 koordinasi dengan komando atas (Guspurlabar) dan mendapatkan perintah untuk dilaksanakannya pengawalan ke Pangkalan Utama TNI AL terdekat. Dalam hal ini Lantamal XII Pontianak untuk dilaksanakan pemeriksaan, penyelidikan dan proses lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan, penyidikan lanjutan terhadap KLM. Putri Setia oleh aparat berwenang dihasilkan cukup bukti untuk patut diduga terjadi tindak pidana kepabeanan (ekspor ilegal). Dimana kapal direncanakan oleh pelaku menuju ke Sibu Malaysia untuk menyelundupkan rotan jenis sega," kata dia.
Danlantamal XII menyatakan, faktanya bahwa memang benar KLM Putri Setia melakukan penyimpangan tujuan/track yang tidak lazim dan sangat jauh. "Pada saat dilakukan penangkapan oleh KRI Sembilang-850, KLM. Putri Setia mengarah utara/hampir menuju tapal batas perairan ke Malaysia," timpalnya.
KLM Putri Setia, lanjut dia, patut diduga telah melakukan tindak pidana Kepabeanan, Pasal 102A huruf a, Pasal 102 A huruf a dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp5 miliar.
KLM Putri Setia, ungkap Danlantamal juga melanggar tindak pidana pelayaran antara lain, berlayar tidak sesuai dengan SPB. Selain itu, ABK tidak dilengkapi Buku Pelaut Dasar Hukum dan tidak memiliki sertifikat garis muat.
"Para pelaku hingga saat ini dalam proses hukum oleh Tim Penyidik Lantamal XII yang akan dilimpahkan ke pihak berwenang," tandasnya.
(sms)