39 Warga Filipina Dideportasi dengan Kapal Angkatan Laut dari Sulut

Kamis, 12 April 2018 - 16:18 WIB
39 Warga Filipina Dideportasi dengan Kapal Angkatan Laut dari Sulut
39 Warga Filipina Dideportasi dengan Kapal Angkatan Laut dari Sulut
A A A
MANADO - Sebanyak 39 warga negara Filipina akan dideportasi, Jumat 13 April 2018 besok oleh jajaran Keimigrasian Sulawesi Utara dari Pelabuhan Bitung menggunakan Kapal Angkatan Laut Filipina Davao Del Sur LD-602.
Adapun para deportan itu, kata Kepala Kantor Imigrasi Bitung Lexi Aldri Mangindaan, masing-masing berasal dari Kanim Tarakan 5 orang, Rudenim Balikpapan 5 orang dan Ambon 5 orang.

“Semuanya telah tiba di Bandara Sam Ratulangi Kamis 12 April 2018 sore. Deportan lain dari Rudenim Manado sebanyak 14 orang yang semuanya berasal dari Kanim Tahuna, dari Kanim Manado satu orang yaitu atas nama Abdul Sali Hadji Usman,” ujarnya, Kamis (12/4/2018).

Sisanya dari Kanim Bitung dua orang dan yang masih berproses di PSDKP Bitung sebanyak tujuh orang. Mereka mayoritas pelaku illegal fishing karena terkenal sebagai pelaut yang sangat tangguh sehingga menjadi andalan untuk menangkap ikan di laut.

Rencananya kata dia, pelaksanaan deportasi ini akan menggunakan Kapal Angkatan Laut Filipina yaitu Davao Del Sur LD-602 yang sedang melaksanakan patroli bersama dengan TNI AL kita dan kapal akan berangkat sekitar pukul 09.30 Wita.

Sehingga para deportan berasal dari luar Bitung akan diberangkatkan dari Rudenim sekitar pukul 04.30 Wita mengingat perjalanan yang tidak sebentar dan juga harus melalui proses administrasi pendeportasian serta pemeriksaan keamanan lainnya.

Perhelatan yang cukup besar ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara pihak jajaran keimigrasian di Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Ambon dengan pihak Konsulat Jenderal Filipina di Manado.

Namun demikian, ada tiga orang di Rudenim Manado pindahan dari Kanim Ternate yang tidak diikutsertakan dalam proses deportasi ini karena sampai saat ini, pihak Konsulat Jenderal Filipina belum mendapatkan hasil dari verifikasi kewarganegaraan mereka walaupun menurut pengakuan yang bersangkutan, mereka lahir dan sekolah serta memiliki orangtua di Filipina.

Demikian juga seorang laki-laki lain warga Filipina yaitu mantan narapidana illegal fishing dari Lapas Tahuna dan saat ini ditampung di Rudenim Tahuna, tidak dapat diikutsertakan dalam proses deportasi ini karena proses verifikasi kewarganegaraan belum mendapatkan hasil.

Apabila proses deportasi ini telah selesai nanti, maka jajaran keimigrasian Sulawesi Utara pada tahun 2018 ini telah berhasil mendeportasi warga negara asing dari wilayah Indonesia sebanyak 57 orang masing-masing lima orang warga China yang dua diantaranya ialah mantan narapidana keimigrasian di Rutan Manado dan sisanya sebanyak 52 orang ialah warga Filipina.

Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara, Dodi Karnida menjelaskan, proses deportasi menggunakan kapal angkatan laut suatu negara merupakan hal yang biasa seperti halnya negara kita melakukannya ketika mengevakuasi para WNI dari Malaysia atau Amerika mengevakuasi warganya dari suatu negara yang sedang berkonflik.

Ke depannya, jajaran keimigrasian Sulawesi Utara akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing ini dengan cara memberdayakan Tim Pengawasan Orang Asing yang sudah terbentuk baik di tingkat wilayah Provinsi, maupun kabupaten/kota dan bahkan kecamatan seperti yang telah dirintis oleh Kanim Bitung dan Tahuna.

“Sedangkan Kanim Manado telah merintis pembentukan Timpora Udara sehubungan dengan banyaknya warga negara asing yang datang melalui Bandara Sam Ratulangi baik melalui jalur internasional maupun jalur domestik,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5860 seconds (0.1#10.140)