Tak Melapor Pindah Kerja, Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal China
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LJ. WNA China itu dideportasi karena terbukti melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan menjelaskan, dideportasinya WNA asal Cina tersebut setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menindaklanjuti informasi terkait adanya warga WNA yang telah bekerja dan tinggal di Mess PT KIM di Kabupaten Banyuasin.
"Kami sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulai proses penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin tertanggal 21 Februari lalu. Setelah itu, Kejari Banyuasin mengeluarkan surat kuasa penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang tertanggal 22 Februari," ujar Ridwan didampingi Kasi Tikim, Narsepta Hendy, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Ridwan, selanjutnya LJ akan diserahkan ke panitera muda di PN Banyuasin untuk dijadwalkan sidang. "Dari hasil sidang yang telah digelar, LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Atas hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal terhadap yang bersangkutan setelah LJ membayar denda Rp1 juta. Sedang untuk pihak PT KIM yang menjadi tempat LJ bekerja akan diberikan surat teguran atas hal tersebut.
"LJ sendiri dari pengakuannya sudah masuk ke Indonesia sejak Mei 2021 lalu dan masuk ke Palembang menggunakan transportasi laut dari Jakarta karena transportasi udara melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang tidak beroperasi saat itu," jelasnya.
Dirinya menuturkan bahwa awalnya LJ ini datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda. "WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM, sehingga dia terpaksa dideportasi dan masuk daftar cekal kita," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan menjelaskan, dideportasinya WNA asal Cina tersebut setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menindaklanjuti informasi terkait adanya warga WNA yang telah bekerja dan tinggal di Mess PT KIM di Kabupaten Banyuasin.
"Kami sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulai proses penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin tertanggal 21 Februari lalu. Setelah itu, Kejari Banyuasin mengeluarkan surat kuasa penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang tertanggal 22 Februari," ujar Ridwan didampingi Kasi Tikim, Narsepta Hendy, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Ridwan, selanjutnya LJ akan diserahkan ke panitera muda di PN Banyuasin untuk dijadwalkan sidang. "Dari hasil sidang yang telah digelar, LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Atas hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal terhadap yang bersangkutan setelah LJ membayar denda Rp1 juta. Sedang untuk pihak PT KIM yang menjadi tempat LJ bekerja akan diberikan surat teguran atas hal tersebut.
"LJ sendiri dari pengakuannya sudah masuk ke Indonesia sejak Mei 2021 lalu dan masuk ke Palembang menggunakan transportasi laut dari Jakarta karena transportasi udara melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang tidak beroperasi saat itu," jelasnya.
Dirinya menuturkan bahwa awalnya LJ ini datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda. "WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM, sehingga dia terpaksa dideportasi dan masuk daftar cekal kita," katanya.
(don)