Tak Melapor Pindah Kerja, Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal China

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:48 WIB
loading...
Tak Melapor Pindah Kerja,...
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LJ. WNA China itu dideportasi karena terbukti melanggar UU Keimigrasian. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LJ. WNA China itu dideportasi karena terbukti melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan menjelaskan, dideportasinya WNA asal Cina tersebut setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menindaklanjuti informasi terkait adanya warga WNA yang telah bekerja dan tinggal di Mess PT KIM di Kabupaten Banyuasin. Baca juga: Imigrasi Polman Ikuti Puncak Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72



"Kami sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulai proses penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin tertanggal 21 Februari lalu. Setelah itu, Kejari Banyuasin mengeluarkan surat kuasa penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang tertanggal 22 Februari," ujar Ridwan didampingi Kasi Tikim, Narsepta Hendy, Kamis (24/2/2022).

Dijelaskan Ridwan, selanjutnya LJ akan diserahkan ke panitera muda di PN Banyuasin untuk dijadwalkan sidang. "Dari hasil sidang yang telah digelar, LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Rekomendasi
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved