Tak Melapor Pindah Kerja, Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal China

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:48 WIB
loading...
Tak Melapor Pindah Kerja,...
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LJ. WNA China itu dideportasi karena terbukti melanggar UU Keimigrasian. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LJ. WNA China itu dideportasi karena terbukti melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan menjelaskan, dideportasinya WNA asal Cina tersebut setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menindaklanjuti informasi terkait adanya warga WNA yang telah bekerja dan tinggal di Mess PT KIM di Kabupaten Banyuasin. Baca juga: Imigrasi Polman Ikuti Puncak Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72



"Kami sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulai proses penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin tertanggal 21 Februari lalu. Setelah itu, Kejari Banyuasin mengeluarkan surat kuasa penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang tertanggal 22 Februari," ujar Ridwan didampingi Kasi Tikim, Narsepta Hendy, Kamis (24/2/2022).

Dijelaskan Ridwan, selanjutnya LJ akan diserahkan ke panitera muda di PN Banyuasin untuk dijadwalkan sidang. "Dari hasil sidang yang telah digelar, LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Rekomendasi
Arie Untung Dorong Sepatu...
Arie Untung Dorong Sepatu Lokal Naik Kelas, Hadir di Mal Bekasi
Kanada vs Maroko: Mampukah...
Kanada vs Maroko: Mampukah The Canucks Akhiri Kutukan?
Paraguay vs Prancis:...
Paraguay vs Prancis: Les Bleus Target Berikutnya La Albirroja?
Berita Terkini
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved