Tak Melapor Pindah Kerja, Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal China
Kamis, 24 Februari 2022 - 13:48 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LJ. WNA China itu dideportasi karena terbukti melanggar UU Keimigrasian. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LJ. WNA China itu dideportasi karena terbukti melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan menjelaskan, dideportasinya WNA asal Cina tersebut setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menindaklanjuti informasi terkait adanya warga WNA yang telah bekerja dan tinggal di Mess PT KIM di Kabupaten Banyuasin. Baca juga: Imigrasi Polman Ikuti Puncak Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72
"Kami sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulai proses penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin tertanggal 21 Februari lalu. Setelah itu, Kejari Banyuasin mengeluarkan surat kuasa penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang tertanggal 22 Februari," ujar Ridwan didampingi Kasi Tikim, Narsepta Hendy, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Ridwan, selanjutnya LJ akan diserahkan ke panitera muda di PN Banyuasin untuk dijadwalkan sidang. "Dari hasil sidang yang telah digelar, LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan menjelaskan, dideportasinya WNA asal Cina tersebut setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menindaklanjuti informasi terkait adanya warga WNA yang telah bekerja dan tinggal di Mess PT KIM di Kabupaten Banyuasin. Baca juga: Imigrasi Polman Ikuti Puncak Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72
"Kami sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulai proses penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin tertanggal 21 Februari lalu. Setelah itu, Kejari Banyuasin mengeluarkan surat kuasa penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang tertanggal 22 Februari," ujar Ridwan didampingi Kasi Tikim, Narsepta Hendy, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Ridwan, selanjutnya LJ akan diserahkan ke panitera muda di PN Banyuasin untuk dijadwalkan sidang. "Dari hasil sidang yang telah digelar, LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Lihat Juga :