Rampok Pemilik Restoran, Endang Maulana Jarah Rp13 Juta dan 1.581 Yuan
A
A
A
BANDUNG - Endang Maulana merampok pemilik restoran di Jalan Setiabudi Nomor 144 RT 01/05, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Endang menjarah uang tunai sebesar Rp13,6 juta, 1.581 Yuan, satu unit motor, dan dua telepon seluler.
Perampokan itu terjadi pada Rabu 4 April 2018 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku Endang datang ke restoran untuk bertemu teman pelaku yang merupakan karyawan di restoran tersebut. Selanjutnya pelaku tiduran di kamar mes karyawan, sambil mengobrol dengan temannya. Saat itu, pelaku menanyakan keberadaan majikannya.
Ketika temannya sudah tertidur, sekitar pukul 01.00 WIB pelaku melakukan aksinya dengan cara mengetuk kamar tidur korban. Setelah pintu kamar terbuka, pelaku mematikan lampu kamar. Tersangka Endang menghunus pisau dapur mengancam akan membunuh korban. Dia kemudian mencekik Ieher, mengikat kedua tangan, dan menyumpal mulut korban dengan kain.
Karena ketakutan, korban memberikan ponsel, barang berharga, dan nomor PIN kartu ATM miliknya. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke daerah Rancabuaya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. "Korban Ilona Kressentia Felly Liem melapor ke Polsek Cidadap. Anggota lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku pada Minggu (8/4/2018) malam," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (9/4/2018).
Hendro mengemukakan, selain kabur ke Rancabuaglya, pelaku Endang juga sempat bersembunyi di Pagelaran, Kabupaten Sukabumi. "Pelaku berhasil diamankan petugas di daerah Cipelah, Rancabali, Kabupaten Bandung. Saat akan ditangkap, pelaku berupaya mengelabui petugas dan kabur. Karena itu petugas menembak kaki tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka Endang dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Hendro.
Sementara itu, pelaku Endang mengaku melakukan kejahatan itu karena membutuhkan uang. Dia telah lama menganggur. Maka saat tahu pemilik restoran itu seorang perempuan, Endang nekat melakukan perampokan. "Saya khilaf karena sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup," kilah Endang.
Perampokan itu terjadi pada Rabu 4 April 2018 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku Endang datang ke restoran untuk bertemu teman pelaku yang merupakan karyawan di restoran tersebut. Selanjutnya pelaku tiduran di kamar mes karyawan, sambil mengobrol dengan temannya. Saat itu, pelaku menanyakan keberadaan majikannya.
Ketika temannya sudah tertidur, sekitar pukul 01.00 WIB pelaku melakukan aksinya dengan cara mengetuk kamar tidur korban. Setelah pintu kamar terbuka, pelaku mematikan lampu kamar. Tersangka Endang menghunus pisau dapur mengancam akan membunuh korban. Dia kemudian mencekik Ieher, mengikat kedua tangan, dan menyumpal mulut korban dengan kain.
Karena ketakutan, korban memberikan ponsel, barang berharga, dan nomor PIN kartu ATM miliknya. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke daerah Rancabuaya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. "Korban Ilona Kressentia Felly Liem melapor ke Polsek Cidadap. Anggota lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku pada Minggu (8/4/2018) malam," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (9/4/2018).
Hendro mengemukakan, selain kabur ke Rancabuaglya, pelaku Endang juga sempat bersembunyi di Pagelaran, Kabupaten Sukabumi. "Pelaku berhasil diamankan petugas di daerah Cipelah, Rancabali, Kabupaten Bandung. Saat akan ditangkap, pelaku berupaya mengelabui petugas dan kabur. Karena itu petugas menembak kaki tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka Endang dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Hendro.
Sementara itu, pelaku Endang mengaku melakukan kejahatan itu karena membutuhkan uang. Dia telah lama menganggur. Maka saat tahu pemilik restoran itu seorang perempuan, Endang nekat melakukan perampokan. "Saya khilaf karena sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup," kilah Endang.
(rhs)