35 Kontainer Diamankan di Pelabuhan Kijang
A
A
A
BINTAN - Tim Dirkrimsus Polda Kepri yang dipimpin Kasubdit I Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Aris Rusdiyanto menahan sedikitnya 35 Kontainer merek Meratus di Pelabuhan Petikemas milik Pelindo I Tanjung Pinang, di Pelabuhan Sribayintan Kijang, Bintan Timur, Kepulauan Riau, sejak Rabu (4/4/2018) kemarin.
Informasi yang dihimpun, penahanan kontainer di pelabuhan petikemas terbesar di pulau Bintan itu dilakukan Tim Dirkrimsus Polda Kepri terkait dugaan isi muatan kontainer yang merupakan barang-barang ilegal.
"Polisi melakukan pembongkaran 20 unit kontainer pada Rabu kemarin, pembongkaran dilanjutkan Kamis sebanyak 15 kontainer yang dibantu oleh buruh bongkar muat pelabuhan," ujar Khoiruddin Lubis, Kepala perwakilan Pelindo I cabang Tanjung Pinang untuk pelabuhan Sribayintan, Kijang, Jumat (6/4/2018).
Untuk hasil pembongkaran, kata Khoirudin, merupakan kewenangan dari kepolisian. Penahanan kontainer ini diketahui dari informasi yang diberikan oleh pihak pelayaran yaitu PT Pelni Cabang Tanjung Pinang. Dalam laporan itu, semua kontainer milik Meratus di pelabuhan ini akan dilakukan pemeriksaan atau pembongkaran oleh pihak Kepolisian.
"Kewenangan pihak Pelindo sebatas fasilitator atau supporting jasa bongkar muat barang di Pelabuhan Kijang yang dikelola Pelindo," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (5/4/2018) kepolisian dibantu oleh buruh bongkar muat melakukan pemeriksaan satu demi satu isi muatan kontainer yang telah ditahan. Salah satu kontainer Meratus warna biru itu yang dibongkar, tampak dari kejauhan berisikan puluhan kotak kardus.
Sementara, dari informasi yang dihimpun dari salah satu sumber, Jumat (6/4/2018) dari hasil pembongkaran yang dilakukan terungkap beberapa isi muatan kontainer terdiri dari, barang-barang elektronik, rokok, garmen dan kendaraan motor mewah.
"Kalau garmen, rokok dan barang-barang elektronik manifestnya tidak ada, namun kalau kendaraan motor Harley suratnya katanya ada. Selengkapnya dalam waktu dekat akan dirilis," ujar sumber yang meminta namanya tidak disebut.
Informasi yang dihimpun, penahanan kontainer di pelabuhan petikemas terbesar di pulau Bintan itu dilakukan Tim Dirkrimsus Polda Kepri terkait dugaan isi muatan kontainer yang merupakan barang-barang ilegal.
"Polisi melakukan pembongkaran 20 unit kontainer pada Rabu kemarin, pembongkaran dilanjutkan Kamis sebanyak 15 kontainer yang dibantu oleh buruh bongkar muat pelabuhan," ujar Khoiruddin Lubis, Kepala perwakilan Pelindo I cabang Tanjung Pinang untuk pelabuhan Sribayintan, Kijang, Jumat (6/4/2018).
Untuk hasil pembongkaran, kata Khoirudin, merupakan kewenangan dari kepolisian. Penahanan kontainer ini diketahui dari informasi yang diberikan oleh pihak pelayaran yaitu PT Pelni Cabang Tanjung Pinang. Dalam laporan itu, semua kontainer milik Meratus di pelabuhan ini akan dilakukan pemeriksaan atau pembongkaran oleh pihak Kepolisian.
"Kewenangan pihak Pelindo sebatas fasilitator atau supporting jasa bongkar muat barang di Pelabuhan Kijang yang dikelola Pelindo," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (5/4/2018) kepolisian dibantu oleh buruh bongkar muat melakukan pemeriksaan satu demi satu isi muatan kontainer yang telah ditahan. Salah satu kontainer Meratus warna biru itu yang dibongkar, tampak dari kejauhan berisikan puluhan kotak kardus.
Sementara, dari informasi yang dihimpun dari salah satu sumber, Jumat (6/4/2018) dari hasil pembongkaran yang dilakukan terungkap beberapa isi muatan kontainer terdiri dari, barang-barang elektronik, rokok, garmen dan kendaraan motor mewah.
"Kalau garmen, rokok dan barang-barang elektronik manifestnya tidak ada, namun kalau kendaraan motor Harley suratnya katanya ada. Selengkapnya dalam waktu dekat akan dirilis," ujar sumber yang meminta namanya tidak disebut.
(rhs)