Bawa Barang Ilegal, KM SB Rahmat Jaya 12 Ditangkap Bea Cukai di Perairan Tanjung Riau

Jum'at, 16 Desember 2022 - 08:12 WIB
loading...
Bawa Barang Ilegal, KM SB Rahmat Jaya 12 Ditangkap Bea Cukai di Perairan Tanjung Riau
Sebuah kapal motor (KM) yang mengangkut berbagai barang ilegal dihentikan petugas Bea Cukai Batam di Perairan Tanjung Riau, Kepulauan Riau. Setelah digeledah, petugas mendapati berbagai barang ilegal. Foto Antara
A A A
BATAM - Sebuah kapal motor (KM) yang mengangkut berbagai barang ilegal dihentikan petugas Bea Cukai Batam di Perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau. Dari KM bernama SB Rahmat Jaya 12 itu, petugas mendapati berbagai barang ilegal yakni 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas.



Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan, barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen Kepabeanan.

“Kapal patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan pada Rabu 14 Desember 2022,” kata Rizki, Jumat (16/12/2022).

Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam, lanjut M Rizki, awalnya mendapatkan informasi adanya kapal yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dari Batam ke Tembilahan, Riau.

Atas informasi itu, petugas memeriksa kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” ungkapnya.
Penyelundupan ini, jelas Rizki, disebut dengan metode concealment. "Selain itu, juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh
Tim K-9 dengan anjing pelacak," ungkapnya.

Atas perbuatanya, para pelaku penyelundup dijerat UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, PP Nomor 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)