Ditangkap BNN, Mahasiswa Undip Terancam Diberhentikan
A
A
A
SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) akan memberikan sanksi akademik secara tegas kepada mahasiswa berinisial CPI yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah karena terlibat kasus narkoba.
Saat ini CPI tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Seperti diberitakan sebelumnya, CPI ditangkap oleh Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng di salah satu warung angkringan Jalan Tirto Usodo Timur Kelurahan Pedalangan, Banyumanik, Senin 26 Maret lalu.
Dari tangan mahasiswa asal Bandung itu disita sembilan butir pil ekstasi yang dikirim dari Belanda. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah amplop putih berisi sembilan butir pil.
Kepala UPT Humas dan Media Undip, Nuswantoro Dwiwarno menegaskan perbuatan oknum mahasiswa yang terlibat kasus narkotika menjadi tanggung jawab hukum secara pribadi, bukan sebagai kapasitas sebagai mahasiswa Undip.
Atas kasus ini, kata Nuswantoro, sivitas akademika Undip sangat menyesalkan tindakan oknum mahasiswa tersebut karena menciderai upaya-upaya Undip yang selama ini bekerja keras membantu aparat memberantas narkotika di masyarakat maupun lingkungan kampus.
"Undip tidak menoleransi mahasiswa yang mengonsumsi atau terlibat kasus narkotika. Karena itu bagi yang terlibat akan dikenakan sanksi akademik secara tegas sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2017 tentang peraturan akademik bidang pendidikan program sarjana Undip," kata Nuswantoro dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/4/2018). (Baca juga: BNN Sebut Pelaku Pemesan Ektasi dari Belanda adalah Mahasiswa Undip )
Dia menambahkan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang dilakukan aparat dan tidak akan memberikan pendampingan hukum serta mencampuri proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati dan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku karena menjadi tanggung jawab oknum mahasiswa secara pribadi," ujarnya
Saat ini CPI tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Seperti diberitakan sebelumnya, CPI ditangkap oleh Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng di salah satu warung angkringan Jalan Tirto Usodo Timur Kelurahan Pedalangan, Banyumanik, Senin 26 Maret lalu.
Dari tangan mahasiswa asal Bandung itu disita sembilan butir pil ekstasi yang dikirim dari Belanda. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah amplop putih berisi sembilan butir pil.
Kepala UPT Humas dan Media Undip, Nuswantoro Dwiwarno menegaskan perbuatan oknum mahasiswa yang terlibat kasus narkotika menjadi tanggung jawab hukum secara pribadi, bukan sebagai kapasitas sebagai mahasiswa Undip.
Atas kasus ini, kata Nuswantoro, sivitas akademika Undip sangat menyesalkan tindakan oknum mahasiswa tersebut karena menciderai upaya-upaya Undip yang selama ini bekerja keras membantu aparat memberantas narkotika di masyarakat maupun lingkungan kampus.
"Undip tidak menoleransi mahasiswa yang mengonsumsi atau terlibat kasus narkotika. Karena itu bagi yang terlibat akan dikenakan sanksi akademik secara tegas sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2017 tentang peraturan akademik bidang pendidikan program sarjana Undip," kata Nuswantoro dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/4/2018). (Baca juga: BNN Sebut Pelaku Pemesan Ektasi dari Belanda adalah Mahasiswa Undip )
Dia menambahkan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang dilakukan aparat dan tidak akan memberikan pendampingan hukum serta mencampuri proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati dan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku karena menjadi tanggung jawab oknum mahasiswa secara pribadi," ujarnya
(dam)