Berharap Untung dari Bisnis Ganja, Tiga Mahasiswa Terancam Penjara 20 Tahun

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 16:33 WIB
loading...
Berharap Untung dari Bisnis Ganja, Tiga Mahasiswa Terancam Penjara 20 Tahun
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
CIMAHI - Empat tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi.

Dari empat pelaku tersebut, tiga diantaranya adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.

Salah satunya berinisial SV (26). Dia mengaku merintis bisnis ganja sejak tiga bulan lalu dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan cepat. Bermodal uang Rp10 juta, dia mantap menjalankan bisnis yang terlarang tersebut.

Melalui jaringan kenalannya yang didapat, dirinya lantas mendapatkan kiriman daun ganja seberat 700 gram dari Medan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.

Ganja tersebut lalu diedarkannya di wilayah Bandung Raya, termasuk di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Namun, impian yang telah dirancangnya buyar seketika, setelah bisnisnya terendus oleh anggota Satnarkoba Polres Cimahi.

Memang dia tidak tertangkap langsung, tapi pintu masuknya setelah polisi menangkap SS dan HR pada Senin (28/9/2020) di Jalan Haji Haris, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Keduanya yang juga berstatus mahasiswa kemudian mengungkapkan fakta bahwa ganjanya diperoleh dari tersangka AB yang kemudian berhasil ditangkap di Kota Bandung. Dari mulut AB, keluar informasi jika dia membeli barang dari SV seharga Rp700.000/paket.

Tidak perlu waktu lama, akhirnya anggota Satnarkoba Polres Cimahi menangkap SV di wilayah Sumur Bandung, Kota Bandung. Petugas lalu menggeledah tempat kosnya dan didapatkan berbagai barang bukti seperti belasan bungkus plastik bening berisi ganja.

"Saya baru tiga bulan jualan, modal Rp10 juta tapi baru dapat Rp4 juta. Biasanya jual ke kalangan mahasiswa," ucapnya sambil tertunduk lesu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/10/2020).

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, tersangka ini menyasar kalangan mahasiswa di Cimahi, KBB, dan Kota Bandung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2646 seconds (0.1#10.140)