Dugem Terekam Video, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar Dicopot
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga dicopot dari jabatannya karena terekam saat sedang dugem di Karaoke Studio 21, Pematangsiantar. Pencopotan dilakukan Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, aksi sang Kasat Narkoba terekam video amatir berdurasi 1 menit 15 detik sehingga tersebar di media sosial dan viral. Dalam video tersebut dijelaskan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga sedang dugem di Karaoke Studio 21, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, benar Kasat Narkoba AKP David Sinaga berada di dalam Karaoke Studio 21 tersebut dalam rangka penyelidikan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Baca: Usai Dugem, Dua Oknum Pejabat Aceh Tenggara Diamankan Polisi
Dia menjelaskan, Kasat Narkoba pada bulan Oktober 2020 lalu mendatangi lokasi tersebut dan tanpa disadari dirinya direkam oleh pemilik karaoke bernama Acong.
“Namun kemudian pada bulan Januari 2021, Kasat Narkoba bersama tim melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di lokasi tersebut dan pemilik karaoke Acong meminta polisi melepaskan pengedar narkoba tersebut,” katanya.
Baca juga: Viral, Ratusan Orang Pesta Air saat Pandemi di Hairos Waterpark Deliserdang
Saat ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Karaoke Studio 21 Acong dan sudah melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam tersebut
Lihat Juga: Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Sebelumnya, aksi sang Kasat Narkoba terekam video amatir berdurasi 1 menit 15 detik sehingga tersebar di media sosial dan viral. Dalam video tersebut dijelaskan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga sedang dugem di Karaoke Studio 21, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, benar Kasat Narkoba AKP David Sinaga berada di dalam Karaoke Studio 21 tersebut dalam rangka penyelidikan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Baca: Usai Dugem, Dua Oknum Pejabat Aceh Tenggara Diamankan Polisi
Dia menjelaskan, Kasat Narkoba pada bulan Oktober 2020 lalu mendatangi lokasi tersebut dan tanpa disadari dirinya direkam oleh pemilik karaoke bernama Acong.
“Namun kemudian pada bulan Januari 2021, Kasat Narkoba bersama tim melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di lokasi tersebut dan pemilik karaoke Acong meminta polisi melepaskan pengedar narkoba tersebut,” katanya.
Baca juga: Viral, Ratusan Orang Pesta Air saat Pandemi di Hairos Waterpark Deliserdang
Saat ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Karaoke Studio 21 Acong dan sudah melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam tersebut
Lihat Juga: Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
(sms)