Edarkan Ganja di Kampus, 2 Mahasiswa Semarang Dibekuk Polisi
Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:22 WIB
loading...
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat mengungkap kasus pengedaran ganja. Foto : sindonews/Ahmad Antoni
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil ungkap pengedaran narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja di Kota Semarang. Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengungkap bahwa anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka MR (27) di tepi jalan depan gerbang pintu masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Semarang pada Selasa (14/7/2020)
"Pelaku berjumlah 3 orang ditangkap secara berangkai dari MR (27), RL (29) keduanya merupakan mahasiswa, dan FAS (36) swasta," kata Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat gelar pengungkapan kasus di Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020). (Baca: Edarkan Ganja di Kampus, 3 Mahasiswa Diciduk Polisi)
Polisi juga menyita barang bukti berupa 5 paket Ganja dalam bungkus plastik klip seberat + 50 gram dan 3 linting rokok Ganja seberat + 10 gram di dalam kotak kaleng yang bertuliiskan VIVAN. "Ketiga tersangka bagian daripada pengedar kemudian dilakukan penangkapan dengan TKP gerbang pintu masuk sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Semarang kemudian mengembang dilakukan penangkapan di kos Wisma A Jl. Tamansiswa Kota Semarang," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyidikan oleh aparat Ditresnarkoba, tersangka MR mengaku mendapatkan ganja dengan membeli dari tersangka FAS, atas informasi tersebut Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng mencari keberadaan tersangka FAS. Pada hari yang sama yaitu Selasa (14/7/2020) pukul 15.45 WIB, tersangka FAS berhasil ditangkap di dalam kamar kos milik temannya RL di Kota Semarang.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:1 buah toples bening tutup silver berisi ganja seberat + 100 gram, 1 buah toples bening motif garis biru tutup cokelat berisi ganja seberat + 100 gram dan 5 linting rokok ganja seberat + 15 gram di dalam kotak warna hitam serta barang bukti sebagaimana dalam kolom barang bukti.
"Pelaku berjumlah 3 orang ditangkap secara berangkai dari MR (27), RL (29) keduanya merupakan mahasiswa, dan FAS (36) swasta," kata Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat gelar pengungkapan kasus di Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020). (Baca: Edarkan Ganja di Kampus, 3 Mahasiswa Diciduk Polisi)
Polisi juga menyita barang bukti berupa 5 paket Ganja dalam bungkus plastik klip seberat + 50 gram dan 3 linting rokok Ganja seberat + 10 gram di dalam kotak kaleng yang bertuliiskan VIVAN. "Ketiga tersangka bagian daripada pengedar kemudian dilakukan penangkapan dengan TKP gerbang pintu masuk sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Semarang kemudian mengembang dilakukan penangkapan di kos Wisma A Jl. Tamansiswa Kota Semarang," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyidikan oleh aparat Ditresnarkoba, tersangka MR mengaku mendapatkan ganja dengan membeli dari tersangka FAS, atas informasi tersebut Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng mencari keberadaan tersangka FAS. Pada hari yang sama yaitu Selasa (14/7/2020) pukul 15.45 WIB, tersangka FAS berhasil ditangkap di dalam kamar kos milik temannya RL di Kota Semarang.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:1 buah toples bening tutup silver berisi ganja seberat + 100 gram, 1 buah toples bening motif garis biru tutup cokelat berisi ganja seberat + 100 gram dan 5 linting rokok ganja seberat + 15 gram di dalam kotak warna hitam serta barang bukti sebagaimana dalam kolom barang bukti.
Lihat Juga :