Polres Sarolangun Amankan 10 Kg Ganja Siap Edar
A
A
A
SAROLANGUN - Polres Sarolangun, Jambi, terus melakukan pengembangan kasus SD dan HM terkait penangkapan 10 kilogram (kg) ganja kering siap edar, di Desa Ladang Panjang dan Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
"Kedua tersangka SD dan HM ini, merupakan pengedar narkotika jenis ganja antarprovinsi. Para tersangka mendapatkan ganja ini dari luar Provinsi Jambi, yang nantinya akan disebar di sejumlah kabupaten di Jambi," kata AKBP Dadan Wira Laksana saat konferensi pers Kamis (22/3/2018).
Kapolres menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian, paket akan dijemput sesuai kesepakatan yang sudah ditentukan.
"Jadi, kedua pelaku ini bukan sebagai kurir, tapi memang sebagai penjual. Dan menurut pengakuan para tersangka, melakukan aksinya baru pertama kali. Namun demikian, kami masih melakukan penggembangan,"ungkapnya.
HM, salah satu tersangka penjualan 10 kg ganja saat dikonfirmasi mengaku baru pertama kali menjual ganja untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Baru pertama kali bang jual ganja. Untuk kebutuhan hidup sehari-hari lah,"akunya.
Diketahui, penangkapan terhadap dua pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial dan SD, dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun dan Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII oleh Satgas III Gakkum Ops Antik Siginjai 2018 Polres Sarolangun.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni sepuluh paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan ±10 kg, satu buah karung besar, satu buah tas besar, satu unit telepon genggam merek aldo warna putih dan satu unit telepon genggam merek samsung warna hitam.
"Kedua tersangka SD dan HM ini, merupakan pengedar narkotika jenis ganja antarprovinsi. Para tersangka mendapatkan ganja ini dari luar Provinsi Jambi, yang nantinya akan disebar di sejumlah kabupaten di Jambi," kata AKBP Dadan Wira Laksana saat konferensi pers Kamis (22/3/2018).
Kapolres menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian, paket akan dijemput sesuai kesepakatan yang sudah ditentukan.
"Jadi, kedua pelaku ini bukan sebagai kurir, tapi memang sebagai penjual. Dan menurut pengakuan para tersangka, melakukan aksinya baru pertama kali. Namun demikian, kami masih melakukan penggembangan,"ungkapnya.
HM, salah satu tersangka penjualan 10 kg ganja saat dikonfirmasi mengaku baru pertama kali menjual ganja untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Baru pertama kali bang jual ganja. Untuk kebutuhan hidup sehari-hari lah,"akunya.
Diketahui, penangkapan terhadap dua pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial dan SD, dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun dan Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII oleh Satgas III Gakkum Ops Antik Siginjai 2018 Polres Sarolangun.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni sepuluh paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan ±10 kg, satu buah karung besar, satu buah tas besar, satu unit telepon genggam merek aldo warna putih dan satu unit telepon genggam merek samsung warna hitam.
(rhs)