Ratusan Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polisi di Rumah Oknum Perangkat Desa

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:54 WIB
loading...
Ratusan Paket Ganja...
Tersangka pemilik ratusan paket ganja saat diamankan polisi. SINDOnews/Riko
A A A
KERINCI - Satuan Resnarkoba Polres Kerinci kembali menggerebek sebuah rumah terduga pengedar Narkotika jenis ganja, Selasa (16/02/2021) di Desa Koto Tengah Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Jambi. Polisi berhasil meringkus pemilik sekaligus terduga pengedar narkoba yakni oknum perangkat Desa Koto Tengah-Sleman yang berinisial H, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Saprizal, Rabu (17/2/2021) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis ganja.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat ada aktivitas yang mencurigakan salah satu rumah di Desa Koto Tengah Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berkat laporan masyarakat, Kanit Opsnal Resnarkoba IPDA Yandra Kusuma, melakukan penggrebekan di rumah H (28) yang beralamat di Desa Koto Tengah-Sleman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja. "Terduga pengedar inisial H pekerjaan merupakan Perangkat Desa," katanya. Baca: Sok Jago Bawa Ganja di Depan Pos Polisi, Pengemudi Angkutan Umum Ditangkap.

Saprizal, juga menambahkan, ada pun barang bukti yang ditemukan ada 324 klip plastik warna bening yang berisi narkoba jenis ganja yang direncanakan siap diedarkan oleh terduga H, 1 botol yang berisi daun ganja dan 3 klip plastik warna bening ukuran kecil yang juga berisi ganja yang siap edar.

2 lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun ganja, 1 plastik warna bening ukuran besar merk LEVIN. Selanjutnya 1 tas ransel merk travel time warna hitam, 2 blok kertas papir merk Naraya, 1 klip plastik warna bening merk plastikc Zipper berisi bungkusan plastik warna bening, dan uang sebesar Rp. 412.000. "Jadi total barang bukti yang ditemukan seberat bruto 10,387," terangnya. Baca Juga: 2 Hotel Isolasi Mandiri Penuh, Pemkot Bandung Pertimbangkan Gunakan Apartemen.

Terduga pengedar terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Rekomendasi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Dukung Sekolah Rakyat,...
Dukung Sekolah Rakyat, SIG Pasok Material Konstruksi Ramah Lingkungan di 4 Provinsi
bank bjb Perkuat Literasi...
bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kementerian Agama
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved