Ratusan Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polisi di Rumah Oknum Perangkat Desa

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:54 WIB
loading...
Ratusan Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polisi di Rumah Oknum Perangkat Desa
Tersangka pemilik ratusan paket ganja saat diamankan polisi. SINDOnews/Riko
A A A
KERINCI - Satuan Resnarkoba Polres Kerinci kembali menggerebek sebuah rumah terduga pengedar Narkotika jenis ganja, Selasa (16/02/2021) di Desa Koto Tengah Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Jambi. Polisi berhasil meringkus pemilik sekaligus terduga pengedar narkoba yakni oknum perangkat Desa Koto Tengah-Sleman yang berinisial H, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Saprizal, Rabu (17/2/2021) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis ganja.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat ada aktivitas yang mencurigakan salah satu rumah di Desa Koto Tengah Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berkat laporan masyarakat, Kanit Opsnal Resnarkoba IPDA Yandra Kusuma, melakukan penggrebekan di rumah H (28) yang beralamat di Desa Koto Tengah-Sleman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja. "Terduga pengedar inisial H pekerjaan merupakan Perangkat Desa," katanya. Baca: Sok Jago Bawa Ganja di Depan Pos Polisi, Pengemudi Angkutan Umum Ditangkap.

Saprizal, juga menambahkan, ada pun barang bukti yang ditemukan ada 324 klip plastik warna bening yang berisi narkoba jenis ganja yang direncanakan siap diedarkan oleh terduga H, 1 botol yang berisi daun ganja dan 3 klip plastik warna bening ukuran kecil yang juga berisi ganja yang siap edar.

2 lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun ganja, 1 plastik warna bening ukuran besar merk LEVIN. Selanjutnya 1 tas ransel merk travel time warna hitam, 2 blok kertas papir merk Naraya, 1 klip plastik warna bening merk plastikc Zipper berisi bungkusan plastik warna bening, dan uang sebesar Rp. 412.000. "Jadi total barang bukti yang ditemukan seberat bruto 10,387," terangnya. Baca Juga: 2 Hotel Isolasi Mandiri Penuh, Pemkot Bandung Pertimbangkan Gunakan Apartemen.

Terduga pengedar terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2840 seconds (0.1#10.140)