Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah di OKI dapat Perhatian Kapolda Sumsel
A
A
A
PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan akan berkoordinasi dengan Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) terkait penanganan kasus dugaan penjualan 62 hektare lahan cetak yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Gemantung, Kabupaten OKI, Sazali. Hal tersebut dilakukan menyusul tidak adanya perkembangan penanganan terhadap kasus tersebut yang ditangani Polres OKI.
"Nanti saya tanyakan dulu kasus tersebut," kata Zulkarnain, ditemui saat berkunjung di Mapolresta Palembang, Senin (19/3/2018).
Dia menuturkan, sejauh ini dirinya belum menerima laporan adanya kasus tersebut dari Polres OKI. Termasuk juga terkait perkembangan kasus yang sudah dilaporkan sejak tahun 2016 lalu tersebut. "Sudah dari tahun 2016?. Saya belum ada laporannya," tuturnya.
Ditanya soal apakah kasus tersebut akan diambil alih Polda Sumsel, Zulkarnain belum dapat memastikannya.
"Makanya kita tanya dulu ke Kapolresnya. Setelah itu baru bisa kita tentukan apakah nantinya akan kita (Polda) ambil alih atau penanganannya tetap di Polres OKI," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dilakukan Kades Pulau Gematung, Sazali, sebelumnya telah dilaporkan ke Bupati OKI, Polres OKI dan Kejaksaan Negeri OKI (Kayuagung) pada 17 November 2016 lalu.
Seharusnya, lahan cetak sawah yang awalnya seluas 262 hektare tersebut diberikan seluruhnya kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.
Namun yang diberikan kepada tiga gapoktan tersebut justru 200 hektare. Sementara 62 hektare sisanya diduga dijual sang kades kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk.
"Nanti saya tanyakan dulu kasus tersebut," kata Zulkarnain, ditemui saat berkunjung di Mapolresta Palembang, Senin (19/3/2018).
Dia menuturkan, sejauh ini dirinya belum menerima laporan adanya kasus tersebut dari Polres OKI. Termasuk juga terkait perkembangan kasus yang sudah dilaporkan sejak tahun 2016 lalu tersebut. "Sudah dari tahun 2016?. Saya belum ada laporannya," tuturnya.
Ditanya soal apakah kasus tersebut akan diambil alih Polda Sumsel, Zulkarnain belum dapat memastikannya.
"Makanya kita tanya dulu ke Kapolresnya. Setelah itu baru bisa kita tentukan apakah nantinya akan kita (Polda) ambil alih atau penanganannya tetap di Polres OKI," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dilakukan Kades Pulau Gematung, Sazali, sebelumnya telah dilaporkan ke Bupati OKI, Polres OKI dan Kejaksaan Negeri OKI (Kayuagung) pada 17 November 2016 lalu.
Seharusnya, lahan cetak sawah yang awalnya seluas 262 hektare tersebut diberikan seluruhnya kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.
Namun yang diberikan kepada tiga gapoktan tersebut justru 200 hektare. Sementara 62 hektare sisanya diduga dijual sang kades kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk.
(sms)