Bermodal Tiga Akun Ojol, Sepasang Penipu Perdayai Juragan Ponsel

Kamis, 15 Maret 2018 - 08:56 WIB
Bermodal Tiga Akun Ojol,...
Bermodal Tiga Akun Ojol, Sepasang Penipu Perdayai Juragan Ponsel
A A A
JAKARTA - Bermodal tiga akun ojek online (ojol) yang dibeli dari media sosial Facebook, sepasang tukang tipu, Firmansyah dan Ibnu Sahala, berhasil memperdai juragan ponsel di Jakarta Barat. Modusnya, mereka mengambil barang melalui aplikasi kurir namun tidak mengantarkan pesanan itu ke penerima.

Aksi mereka terbongkar setelah seorang korban bernama Frans Wijaya (32) melapor ke Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi kemudian mengamankan Firman saat berkeliaran di Lokasari saat mengambil barang dari pesanan lain.

“Ini modus unik. Pelaku sengaja membeli aplikasi di medsos, tapi bukan untuk kerja melainkan untuk menipu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi ketika dikonfirmasi.

Bermodal Tiga Akun Ojol, Sepasang Penipu Perdayai Juragan Ponsel


Dari keterangan Firmansyah polisi kemudian mengamankan Ibnu Sahala di daerah Jelambar, Tanjung Duren. Dari tangan keduanya polisi mengamankan ponsel berisi tiga akun ojol yang digunakan untuk kejahatan.

Sementara itu, Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Erick Frendriz, mengatakan, penipuan ini telah dilakukan tersangka sejak dua bulan lalu. Melalui aplikasi ojol keduanya bergantian mengambil pesanan barang, namun barang itu tak kunjung sampai ke tujuan.

Korban Frans telah ditipu oleh keduanya sebanyak tiga kali. Ia kemudian memasan foto pelaku di toko sebelum akhirnya dibekuk polisi saat patroli di Pusat Perbelanjaan Lokasari, Taman Sari. “Korbannya mengaku telah dikomplain oleh pelanggannya tiga kali,” timpal Erick.

Kini akibat perbuatanya, keduanya terancam hukuman penjara di atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Penipuan dan Pelanggaran.
(thm)
Berita Terkait
Tiga Bulan Gadaikan...
Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi
Waspadai Kejahatan Berkedok...
Waspadai Kejahatan Berkedok Misi Sosial
Pria yang Mengaku Petinggi...
Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Komplotan Maling Motor...
Komplotan Maling Motor dengan Modus Tuduh Korban Lakukan Penganiayaan Diciduk Polisi
Manager Restoran Hotman...
Manager Restoran Hotman Paris yang Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah Ditangkap
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
41 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
53 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
2 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved