Bermodal Tiga Akun Ojol, Sepasang Penipu Perdayai Juragan Ponsel

Kamis, 15 Maret 2018 - 08:56 WIB
Bermodal Tiga Akun Ojol,...
Bermodal Tiga Akun Ojol, Sepasang Penipu Perdayai Juragan Ponsel
A A A
JAKARTA - Bermodal tiga akun ojek online (ojol) yang dibeli dari media sosial Facebook, sepasang tukang tipu, Firmansyah dan Ibnu Sahala, berhasil memperdai juragan ponsel di Jakarta Barat. Modusnya, mereka mengambil barang melalui aplikasi kurir namun tidak mengantarkan pesanan itu ke penerima.

Aksi mereka terbongkar setelah seorang korban bernama Frans Wijaya (32) melapor ke Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi kemudian mengamankan Firman saat berkeliaran di Lokasari saat mengambil barang dari pesanan lain.

“Ini modus unik. Pelaku sengaja membeli aplikasi di medsos, tapi bukan untuk kerja melainkan untuk menipu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi ketika dikonfirmasi.

Bermodal Tiga Akun Ojol, Sepasang Penipu Perdayai Juragan Ponsel


Dari keterangan Firmansyah polisi kemudian mengamankan Ibnu Sahala di daerah Jelambar, Tanjung Duren. Dari tangan keduanya polisi mengamankan ponsel berisi tiga akun ojol yang digunakan untuk kejahatan.

Sementara itu, Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Erick Frendriz, mengatakan, penipuan ini telah dilakukan tersangka sejak dua bulan lalu. Melalui aplikasi ojol keduanya bergantian mengambil pesanan barang, namun barang itu tak kunjung sampai ke tujuan.

Korban Frans telah ditipu oleh keduanya sebanyak tiga kali. Ia kemudian memasan foto pelaku di toko sebelum akhirnya dibekuk polisi saat patroli di Pusat Perbelanjaan Lokasari, Taman Sari. “Korbannya mengaku telah dikomplain oleh pelanggannya tiga kali,” timpal Erick.

Kini akibat perbuatanya, keduanya terancam hukuman penjara di atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Penipuan dan Pelanggaran.
(thm)
Berita Terkait
Tiga Bulan Gadaikan...
Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi
Waspadai Kejahatan Berkedok...
Waspadai Kejahatan Berkedok Misi Sosial
Pria yang Mengaku Petinggi...
Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Komplotan Maling Motor...
Komplotan Maling Motor dengan Modus Tuduh Korban Lakukan Penganiayaan Diciduk Polisi
Manager Restoran Hotman...
Manager Restoran Hotman Paris yang Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah Ditangkap
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
24 menit yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
42 menit yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
43 menit yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
1 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
1 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
1 jam yang lalu
Infografis
Tiga Alasan Netanyahu...
Tiga Alasan Netanyahu Tak Berani Melanjutkan Perang di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved