Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi
Minggu, 26 Juli 2020 - 15:12 WIB
loading...
Polsek Bulaksumur, Sleman, menunjukkan tersangka pengelapan mobil dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Bulaksumur. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Pemilik rental mobil harus hati-hati dan waspada saat melepaskan mobil kepada penyewanya. Meskipun menyewakan kepada orang yang sudah dikenalnya.
(Baca juga: Kakek 67 Tahun di Kebumen 5 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun )
Termasuk harus melengkapi berbagai alat keamanan maupun yang lainnya, untuk mengecek keberadaan mobil tersebut. Sebab tidak jarang ada oknum dengan dalih menyewa mobil, tetapi dilarikan atau digadaikan.
Hal ini seperti yang dilakukan warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, HS (44). Yaitu mengadaikan mobil yang disewanya. Bahkan selama tiga bulan tercatat 16 unit mobil rental yang sudah digadaikan.
Atas perbuatannya tersebut, sekarang HS mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur, Sleman. Petugas juga mengamankan empat mobil rental yang digadaikan HS sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Bulaksumur Sleman, Kompol Sugiharo mengatakan, kasus ini berawal saat HS menyewa mobil rental AB 1645 NX milik Ony Agust Dhemiswara (44) di Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (15/5/2020). HS menyewa mobil selama satu bulan, yaitu 20 Mei-19 Juni 2020 dengan biaya sewa Rp4,3 juta dibayar dimuka.
(Baca juga: Kakek 67 Tahun di Kebumen 5 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun )
Termasuk harus melengkapi berbagai alat keamanan maupun yang lainnya, untuk mengecek keberadaan mobil tersebut. Sebab tidak jarang ada oknum dengan dalih menyewa mobil, tetapi dilarikan atau digadaikan.
Hal ini seperti yang dilakukan warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, HS (44). Yaitu mengadaikan mobil yang disewanya. Bahkan selama tiga bulan tercatat 16 unit mobil rental yang sudah digadaikan.
Atas perbuatannya tersebut, sekarang HS mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur, Sleman. Petugas juga mengamankan empat mobil rental yang digadaikan HS sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Bulaksumur Sleman, Kompol Sugiharo mengatakan, kasus ini berawal saat HS menyewa mobil rental AB 1645 NX milik Ony Agust Dhemiswara (44) di Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (15/5/2020). HS menyewa mobil selama satu bulan, yaitu 20 Mei-19 Juni 2020 dengan biaya sewa Rp4,3 juta dibayar dimuka.
Lihat Juga :