Pakar Hukum: Polda Diminta Segera Tangani Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah OKI

Senin, 05 Maret 2018 - 16:41 WIB
Pakar Hukum: Polda Diminta...
Pakar Hukum: Polda Diminta Segera Tangani Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah OKI
A A A
PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel diminta segera ambil alih penanganan kasus penjualan lahan cetak sawah di Desa Pulau Gemantung, Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sebelumnya ditangani Polres OKI karena kasusnya sudah berlarut larut hingga satu tahun lebih tidak ada kemajuan.

Pengambilalihan kasus ini harus dilakukan karena Polres OKI terlihat lamban merespon instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara agar jajarannya segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan lahan cetak sawah di Desa Pulau Gemantung tersebut. (Baca: Kapolda Instruksikan untuk Memproses Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah di OKI)

Bahkan Kapolres OKI AKBP Ade Harianto saat dihubungi SINDOnews lewat ponselnya mengaku tidak mengetahui adanya kasus tersebut. "Mohon maaf mas saya tidak tangani kasus itu. Saya tidak tahu ya, terima kasih," ujarnya lewat telepon, Senin (5/3/2018).

Padahal sebelumnya Kasat Reskrim AKP Haris Munandar yang dikonfirmasi wartawan Koran SINDO, pada 24 Maret 2016 juga menyatakan, bahwa Polres OKI telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan kita, memang prosesnya agak panjang, perlu kita ketahui bahwa lahan itu sebelumnya adalah tanah tak bertuan atau tanah ulayat (adat), kita membutuhkan data yang akurat dari Kantor Pertanahan (BPN) dan pemerintah daerah," kata AKP Haris Munandar kala itu. (Baca juga: Polres OKI Terus Selidiki Dugaan Kades Jual Lahan Cetak Sawah).

Namun sudah satu tahun berjalan kasusnya jalan ditempat alias tidak ada kemajuan, apakah dilanjut atau ditutup kasusnya. Padahal jelas-jelas penjualan lahan tanah tersebut merugikan masyarakat dalam hal ini para anggota kelompok tani di Desa Pulau Gemantung.

Menanggapi hal ini Pakar Hukum Margarito Kamis menilai Polda Sumsel bisa langsung mengambil alih penanganan kasus dugaan penjualan lahan cetak sawah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut yang sebelumnya ditangani Polres OKI, karena kasusnya mandek.

Margarito berpendapat, suatu kasus yang diselidiki jajaran Polres bisa diambil alih Polda jika penyelidikannya mengalami hambatan. Menurut dia, bisa saja Polres kesulitan dalam menanganinya karena terbentur adanya kendala di lapangan seperti soal koordinasi dengan instansi terkait bisa dengan pemda setempat atau BPN.

"Jadi sungguh tepat Polda Sumsel yang menangani kasus tersebut karena dapat diketahui bagaimana kendala penanganan yang dilakukan oleh Polres OKI selama ini," timpal Maragarito.

Jadi menurut Margarito, Polda Sumsel sudah on the track dalam penanganan kasus korupsi di daerah jika mengambil alih kasus yang mandek di tingkat Polres.

"Hal ini juga akan menjadi poin khusus bagi Kapolda Sumsel dalam hal penuntasan penanganan kasus korupsi di daerahnya," tandas Margarito.

Untuk diketahui bahwa Kades Pulau Gemantung Sazali diduga menjual lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI.

Seharusnya lahan cetak sawah tersebut diberikan kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.

Namun oleh sang kades malah dijual kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk. Program cetak sawah di Desa Pulau Gemantung meliputi areal 262 hektare. Namun yang diberikan kepada warga anggota kelompok tani hanya 200 hektare, yang 62 hektare diduga dijual oknum Kades Sazali.

Menurut Adjit Djakfar salah seorang warga Pulau Gemantung, aksi penjualan lahan cetak sawah oleh sang kades diduga bekerja sama dengan ketua Gapoktan Abdulah.
(sms)
Berita Terkait
Terindikasi Korupsi,...
Terindikasi Korupsi, Koni Sumsel Digeledah Timsus Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Periksa...
Kejati Sumsel Periksa Ketua KONI Sumsel, Nama Mantan Gubernur Disebut
Dugaan Korupsi, Kejati...
Dugaan Korupsi, Kejati Sumsel Periksa Tiga Pejabat KONI
Riezky Aprilia Siap...
Riezky Aprilia Siap Mundur jika Gagal Berantas Pungli di Sekolah Sumsel
Gubernur Sumsel Akan...
Gubernur Sumsel Akan Lantik Bupati Definitif Muara Enim
2 Tersangka Korupsi...
2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diperiksa di Rutan Pakjo
Berita Terkini
Polisi Pastikan Aktivitas...
Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Normal Buntut Bentrok di Menteng: TNI-Polri Tetap Siaga
1 jam yang lalu
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
2 jam yang lalu
Puslabfor Polri Datangi...
Puslabfor Polri Datangi Klinik Mordent, Olah TKP Lanjutan Kematian Sutrimo
2 jam yang lalu
6 Anggota Polres Tangsel...
6 Anggota Polres Tangsel Termasuk Kasat Narkoba Diserahkan ke Paminal Polda Metro
3 jam yang lalu
Bea Cukai Kediri Gagalkan...
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar selama Juni 2026
3 jam yang lalu
Gebyar Kebaya di SCBD,...
Gebyar Kebaya di SCBD, Rayakan Jati Diri Perempuan Indonesia
3 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved