Pakar Hukum: Polda Diminta Segera Tangani Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah OKI
A
A
A
PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel diminta segera ambil alih penanganan kasus penjualan lahan cetak sawah di Desa Pulau Gemantung, Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sebelumnya ditangani Polres OKI karena kasusnya sudah berlarut larut hingga satu tahun lebih tidak ada kemajuan.
Pengambilalihan kasus ini harus dilakukan karena Polres OKI terlihat lamban merespon instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara agar jajarannya segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan lahan cetak sawah di Desa Pulau Gemantung tersebut. (Baca: Kapolda Instruksikan untuk Memproses Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah di OKI)
Bahkan Kapolres OKI AKBP Ade Harianto saat dihubungi SINDOnews lewat ponselnya mengaku tidak mengetahui adanya kasus tersebut. "Mohon maaf mas saya tidak tangani kasus itu. Saya tidak tahu ya, terima kasih," ujarnya lewat telepon, Senin (5/3/2018).
Padahal sebelumnya Kasat Reskrim AKP Haris Munandar yang dikonfirmasi wartawan Koran SINDO, pada 24 Maret 2016 juga menyatakan, bahwa Polres OKI telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan kita, memang prosesnya agak panjang, perlu kita ketahui bahwa lahan itu sebelumnya adalah tanah tak bertuan atau tanah ulayat (adat), kita membutuhkan data yang akurat dari Kantor Pertanahan (BPN) dan pemerintah daerah," kata AKP Haris Munandar kala itu. (Baca juga: Polres OKI Terus Selidiki Dugaan Kades Jual Lahan Cetak Sawah).
Namun sudah satu tahun berjalan kasusnya jalan ditempat alias tidak ada kemajuan, apakah dilanjut atau ditutup kasusnya. Padahal jelas-jelas penjualan lahan tanah tersebut merugikan masyarakat dalam hal ini para anggota kelompok tani di Desa Pulau Gemantung.
Menanggapi hal ini Pakar Hukum Margarito Kamis menilai Polda Sumsel bisa langsung mengambil alih penanganan kasus dugaan penjualan lahan cetak sawah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut yang sebelumnya ditangani Polres OKI, karena kasusnya mandek.
Margarito berpendapat, suatu kasus yang diselidiki jajaran Polres bisa diambil alih Polda jika penyelidikannya mengalami hambatan. Menurut dia, bisa saja Polres kesulitan dalam menanganinya karena terbentur adanya kendala di lapangan seperti soal koordinasi dengan instansi terkait bisa dengan pemda setempat atau BPN.
"Jadi sungguh tepat Polda Sumsel yang menangani kasus tersebut karena dapat diketahui bagaimana kendala penanganan yang dilakukan oleh Polres OKI selama ini," timpal Maragarito.
Jadi menurut Margarito, Polda Sumsel sudah on the track dalam penanganan kasus korupsi di daerah jika mengambil alih kasus yang mandek di tingkat Polres.
"Hal ini juga akan menjadi poin khusus bagi Kapolda Sumsel dalam hal penuntasan penanganan kasus korupsi di daerahnya," tandas Margarito.
Untuk diketahui bahwa Kades Pulau Gemantung Sazali diduga menjual lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI.
Seharusnya lahan cetak sawah tersebut diberikan kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.
Namun oleh sang kades malah dijual kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk. Program cetak sawah di Desa Pulau Gemantung meliputi areal 262 hektare. Namun yang diberikan kepada warga anggota kelompok tani hanya 200 hektare, yang 62 hektare diduga dijual oknum Kades Sazali.
Menurut Adjit Djakfar salah seorang warga Pulau Gemantung, aksi penjualan lahan cetak sawah oleh sang kades diduga bekerja sama dengan ketua Gapoktan Abdulah.
Pengambilalihan kasus ini harus dilakukan karena Polres OKI terlihat lamban merespon instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara agar jajarannya segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan lahan cetak sawah di Desa Pulau Gemantung tersebut. (Baca: Kapolda Instruksikan untuk Memproses Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah di OKI)
Bahkan Kapolres OKI AKBP Ade Harianto saat dihubungi SINDOnews lewat ponselnya mengaku tidak mengetahui adanya kasus tersebut. "Mohon maaf mas saya tidak tangani kasus itu. Saya tidak tahu ya, terima kasih," ujarnya lewat telepon, Senin (5/3/2018).
Padahal sebelumnya Kasat Reskrim AKP Haris Munandar yang dikonfirmasi wartawan Koran SINDO, pada 24 Maret 2016 juga menyatakan, bahwa Polres OKI telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan kita, memang prosesnya agak panjang, perlu kita ketahui bahwa lahan itu sebelumnya adalah tanah tak bertuan atau tanah ulayat (adat), kita membutuhkan data yang akurat dari Kantor Pertanahan (BPN) dan pemerintah daerah," kata AKP Haris Munandar kala itu. (Baca juga: Polres OKI Terus Selidiki Dugaan Kades Jual Lahan Cetak Sawah).
Namun sudah satu tahun berjalan kasusnya jalan ditempat alias tidak ada kemajuan, apakah dilanjut atau ditutup kasusnya. Padahal jelas-jelas penjualan lahan tanah tersebut merugikan masyarakat dalam hal ini para anggota kelompok tani di Desa Pulau Gemantung.
Menanggapi hal ini Pakar Hukum Margarito Kamis menilai Polda Sumsel bisa langsung mengambil alih penanganan kasus dugaan penjualan lahan cetak sawah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut yang sebelumnya ditangani Polres OKI, karena kasusnya mandek.
Margarito berpendapat, suatu kasus yang diselidiki jajaran Polres bisa diambil alih Polda jika penyelidikannya mengalami hambatan. Menurut dia, bisa saja Polres kesulitan dalam menanganinya karena terbentur adanya kendala di lapangan seperti soal koordinasi dengan instansi terkait bisa dengan pemda setempat atau BPN.
"Jadi sungguh tepat Polda Sumsel yang menangani kasus tersebut karena dapat diketahui bagaimana kendala penanganan yang dilakukan oleh Polres OKI selama ini," timpal Maragarito.
Jadi menurut Margarito, Polda Sumsel sudah on the track dalam penanganan kasus korupsi di daerah jika mengambil alih kasus yang mandek di tingkat Polres.
"Hal ini juga akan menjadi poin khusus bagi Kapolda Sumsel dalam hal penuntasan penanganan kasus korupsi di daerahnya," tandas Margarito.
Untuk diketahui bahwa Kades Pulau Gemantung Sazali diduga menjual lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI.
Seharusnya lahan cetak sawah tersebut diberikan kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.
Namun oleh sang kades malah dijual kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk. Program cetak sawah di Desa Pulau Gemantung meliputi areal 262 hektare. Namun yang diberikan kepada warga anggota kelompok tani hanya 200 hektare, yang 62 hektare diduga dijual oknum Kades Sazali.
Menurut Adjit Djakfar salah seorang warga Pulau Gemantung, aksi penjualan lahan cetak sawah oleh sang kades diduga bekerja sama dengan ketua Gapoktan Abdulah.
(sms)