Jual Elpiji Subsidi di Atas HET, Pemilik Pangkalan Ditangkap Polisi

Jum'at, 02 Maret 2018 - 10:02 WIB
Jual Elpiji Subsidi di Atas HET, Pemilik Pangkalan Ditangkap Polisi
Jual Elpiji Subsidi di Atas HET, Pemilik Pangkalan Ditangkap Polisi
A A A
ACEH SELATAN - Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap pemilik pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) yang menjual di atas harga eceren tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pemilik pangkalan elpiji berinisial AR (60) warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, ditangkap beserta barang bukti 15 tabung elpiji 3 Kg.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono menjelaskan, polisi juga menangkap pemilik pangkalan elpiji bersubsidi lain yang menjual di atas HET berinisial SY (44), warga Desa Sukelet, Kecamatan Sawang. Dari pangkalan elpiji SY polisi menyita barang bukti 30 unit tabung elpiji.

“Para pelaku menjual elpiji bersubsidi Rp28.000, di atas HET yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp23.000,” kata Kapolres, Jumat (2/3/2018).

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Untuk pengusutan lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9628 seconds (0.1#10.140)