Oplos Elpiji, Warga Buleleng Dibekuk Polisi

Kamis, 13 Januari 2022 - 20:33 WIB
loading...
Oplos Elpiji, Warga Buleleng Dibekuk Polisi
Pengoplos elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg di Buleleng, Bali, dibekuk polisi. Dari aksinya, pelaku mendapat keuntungan Rp20 per/Kg. SINDOnews/Ricky
A A A
BULELENG - Pengoplos elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg di Buleleng, Bali, dibekuk polisi. Dari aksinya, pelaku mendapat keuntungan Rp20 per/Kg.

Pelaku I Kadek Ardika (38) diamankan bersama puluhan tabung elpiji sebagai barang bukti. "Keuntungannya dari tabung 3 Kg harga subsisi dioplos ke tabung 12 kg lalu dijual dengan harga non subsidi," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, Kamis (13/1/2022).

Ardika ditangkap saat polisi menggerebek gudang di Desa Panji, Rabu (12/1/2022). Saat digerebek, pelaku tertangkap basah sedang mengoplos tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg.

Dari tempat itu, polisi mengamankan 15 tabung gas 12 Kg, 60 tabung gas ukuran 3 Kg, 45 buah segel, 45 karet pengaman dan 10 pipa besi untuk mengoplos gas.

Kepada polisi, Ardika mengaku memindahkan elpiji dari 4 tabung 3 Kg ke satu tabung 12 Kg dengan alat pipa besi. Setelah penuh, tabung 12 Kg diberi karet pengaman dan segel. Baca: Wali Kota Baubau AS Tamrin Meninggal Dunia di RS Omni Tangerang.

Ardika mengaku baru sebulan melakukan kejahatan itu setelah berhenti dari tempat kerjanya di agen elpiji di Denpasar. "Jadi dia tahu caranya dari tempat kerjanya yang dulu," imbuh Yogie.

Atas aksinya, Ardika dijerat Pasal 53 huruf b dan c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. "Ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda Rp40 miliar," ujarnya. Baca Juga: Minibus Angkut Rombongan Pesta Rambu Solo Terjun ke Jurang,1 Tewas.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2567 seconds (0.1#10.140)