Oplos Elpiji, Warga Buleleng Dibekuk Polisi

Kamis, 13 Januari 2022 - 20:33 WIB
loading...
Oplos Elpiji, Warga...
Pengoplos elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg di Buleleng, Bali, dibekuk polisi. Dari aksinya, pelaku mendapat keuntungan Rp20 per/Kg. SINDOnews/Ricky
A A A
BULELENG - Pengoplos elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg di Buleleng, Bali, dibekuk polisi. Dari aksinya, pelaku mendapat keuntungan Rp20 per/Kg.

Pelaku I Kadek Ardika (38) diamankan bersama puluhan tabung elpiji sebagai barang bukti. "Keuntungannya dari tabung 3 Kg harga subsisi dioplos ke tabung 12 kg lalu dijual dengan harga non subsidi," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, Kamis (13/1/2022).

Ardika ditangkap saat polisi menggerebek gudang di Desa Panji, Rabu (12/1/2022). Saat digerebek, pelaku tertangkap basah sedang mengoplos tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg.

Dari tempat itu, polisi mengamankan 15 tabung gas 12 Kg, 60 tabung gas ukuran 3 Kg, 45 buah segel, 45 karet pengaman dan 10 pipa besi untuk mengoplos gas.

Kepada polisi, Ardika mengaku memindahkan elpiji dari 4 tabung 3 Kg ke satu tabung 12 Kg dengan alat pipa besi. Setelah penuh, tabung 12 Kg diberi karet pengaman dan segel. Baca: Wali Kota Baubau AS Tamrin Meninggal Dunia di RS Omni Tangerang.

Ardika mengaku baru sebulan melakukan kejahatan itu setelah berhenti dari tempat kerjanya di agen elpiji di Denpasar. "Jadi dia tahu caranya dari tempat kerjanya yang dulu," imbuh Yogie.

Atas aksinya, Ardika dijerat Pasal 53 huruf b dan c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. "Ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda Rp40 miliar," ujarnya. Baca Juga: Minibus Angkut Rombongan Pesta Rambu Solo Terjun ke Jurang,1 Tewas.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
Perindo Buleleng Percepat...
Perindo Buleleng Percepat Konsolidasi DPC, Dorong Peran Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Terdampak Perang AS-Israel...
Terdampak Perang AS-Israel Vs Iran, WNA Diizinkan Overstay di Bali
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Dibuka Tahun Ini, Nuanu...
Dibuka Tahun Ini, Nuanu Park Bali Bakal Hadirkan Zipline hingga Art Village
Rekomendasi
Presiden Lebanon Aoun...
Presiden Lebanon Aoun Peringatkan Kesepakatan Gencatan Senjata sebagai Kesempatan Terakhir
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Berita Terkini
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved