1 Tahun Berjalan Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah di OKI Dipetieskan?

Selasa, 27 Februari 2018 - 18:06 WIB
1 Tahun Berjalan Kasus...
1 Tahun Berjalan Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah di OKI Dipetieskan?
A A A
KAYUAGUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan diminta segera bertindak mengambil alih penanganan kasus dugaan penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang ditangani Polres OKI.

"Sudah setahun kasus ini bergulir tidak ada tindak lanjut apakah kasus ini naik ke penyidikan atau dihentikan penyelidikannya. Saya rasa Polda Sumsel harus mengambil alih penanganan kasus ini karena berlarut larut," kata Zainuddin salah seorang warga OKI kepada SINDOnews, Senin (27/2/2018).

Sebelumnya, Kapolda Sumsel saat dijabat Irjen Pol Agung Budi Maryoto berjanji akan langsung merespon soal lambannya penanganan kasus dugaan penjualan cetak sawah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh Polres OKI.

Mantan Kakorlantas Mabes Polri ini mengaku akan meminta keterangan dari Polres OKI terkait penanganan kasus tersebut.

"Nanti, kasus tersebut akan dipaparkan terlebih dahulu baru diambil langkah selanjutnya," kata dia, saat dihubungi KORAN SINDO, Selasa 13 Juni 2017 silam. (Baca: Ini Kata Kapolda soal Lambannya Penanganan Kasus Penjualan Cetak Sawah di OKI)

Namun rupanya instruksi orang nomor satu di Polda Sumsel kala itu tidak ditindaklanjuti oleh jajarannya di lapangan. Buktinya kasus sudah berjalan satu tahun namun tidak jelas penanganannya hingga kini.

Sebelumnya Kades Pulau Gemantung Sazali diduga menjual lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). (Baca juga: Kades Pulau Gemantung Diduga Jual 62 Hektare Lahan Cetak Sawah)

Seharusnya lahan cetak sawah tersebut diberikan kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.

Namun oleh sang kades malah dijual kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk.

Program cetak sawah di Desa Pulau Gemantung meliputi areal 262 hektare, namun yang diberikan kepada warga anggota kelompok tani hanya 200 hektare, yang 62 hektare diduga dijual oknum Kades Sazali.

Menurut Adjit Djakfar salah seorang warga Pulau Gemantung, aksi penjualan lahan cetak sawah oleh sang kades diduga bekerja sama dengan ketua Gapoktan Abdulah Ismail.

Per hektare lahan dijual dengan harga Rp20-25 juta. Modus yang dilakukan dengan mengganti nama anggota kelompok tani yang seharusnya menerima dengan nama pembeli lahan tersebut.

Kasus penjualan lahan cetak sawah ini, menurut dia, telah dilaporkan ke Bupati OKI Iskandar, Kepolisian Resor OKI dan Kejaksaan Negeri OKI (Kayuagung) pada 17 November 2016.

"Kita (warga) telah memberikan laporan resmi ke Bupati, Kejari, dan Polres OKI lengkap mengenai kronologis, lahan yang dijual dan laporan anggota kelompok tani dan data-data penunjang lainnya. Namun hingga kini kasusnya tidak ditindak lanjuti baik oleh bupati maupun aparat penegak hukum tersebut," ujar Adjit.

Adjit bersama puluhan warga lainnya berharap permasalahan ini segera ditangani oleh aparat penegak hukum baik polisi maupun kejaksaan.

Selain itu dia dan warga Pulau Gemantung meminta agar Bupati OKI Iskandar segera menindak oknum kades tersebut karena diduga telah menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri dengan menjual eks tanah ulayat yang berupa lahan cetak sawah baru kepada warga pendatang yang bukan warga asli Pulau Gemantung.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan Kades Pulau Gemantung Sazali belum bisa dikonfirmasi, ponselnya 085382120xxx ketika dihubungi tidak aktif. Ketika di SMS juga tidak membalas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)