Sebar Video Mesum Anak, Seorang Mahasiswa Dibekuk
A
A
A
BANDUNG - Seorang mahasiswa berinisial IT ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dibantu oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Diretorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. IT diduga menyebarkan video porno anak laki-laki dengan perempuan dewasa bertema child pornography.
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, tersangka IT ditangkap di rumahnya, Jalan Todopuli IV, Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Modus operandi yang dilakukan tersangka IT berdasarkan alat bukti digital dan pemeriksaan saksi, pelaku mem-posting video porno "kakak adik" bertema child pornography ke sejumlah akun media sosial.
“Unggahan itu menjadi viral dan ditonton khalayak ramai di media sosial," kata Umar melalui pesan singkat, Kamis (8/2/2018).
Penangkapan terhadap IT, ujar Umar, merupakan pengembangan dari kasus pembuatan video porno anak laki-laki dan perempuan dewasa di Kota Bandung yang saat ini sedang disidik oleh Ditreskrimum Polda Jabar yang terungkap pada Januari 2017 lalu. Video itu direkam oleh tersangka Muhamad Faisal Akbar (MAF) dan diperankan dua perempuan Apriliani alias Intan dan Imelda alias Imel serta tiga anak laki-laki DN (9), RD (19), dan SP (11).
Umar mengemukakan, dari pelaku IT, penyidik mengamankan sejumkah barang bukti, yakni laptop, handphone, eksternal hard disk, kartu ATM, dan kartu memori. Selain itu, petugas juga menganalisa komputer milik pelaku.
"Hasil pemeriksaan tersangka dan analisa laptopnya, upload dilakukan di wilayah hukum Polda Sulsel. Karena itu, penanganan lebih lanjut kasus ini diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel," ujar Umar.
Diketahui video mesum anak laki-laki dan perempuan dewasa dibuat oleh tersangka Muhamad Faisal Akbar alias Alfa alias Bos dan melibatkan tersangka Intan, Imel, Susanti, dan Herni, di dua hotel di Kota Bandung pada September dan November 2017. Dari video itu, tersangka MFA mendapatkan bayaran Rp108 juta dari sejumlah orang di tujuh negara.
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, tersangka IT ditangkap di rumahnya, Jalan Todopuli IV, Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Modus operandi yang dilakukan tersangka IT berdasarkan alat bukti digital dan pemeriksaan saksi, pelaku mem-posting video porno "kakak adik" bertema child pornography ke sejumlah akun media sosial.
“Unggahan itu menjadi viral dan ditonton khalayak ramai di media sosial," kata Umar melalui pesan singkat, Kamis (8/2/2018).
Penangkapan terhadap IT, ujar Umar, merupakan pengembangan dari kasus pembuatan video porno anak laki-laki dan perempuan dewasa di Kota Bandung yang saat ini sedang disidik oleh Ditreskrimum Polda Jabar yang terungkap pada Januari 2017 lalu. Video itu direkam oleh tersangka Muhamad Faisal Akbar (MAF) dan diperankan dua perempuan Apriliani alias Intan dan Imelda alias Imel serta tiga anak laki-laki DN (9), RD (19), dan SP (11).
Umar mengemukakan, dari pelaku IT, penyidik mengamankan sejumkah barang bukti, yakni laptop, handphone, eksternal hard disk, kartu ATM, dan kartu memori. Selain itu, petugas juga menganalisa komputer milik pelaku.
"Hasil pemeriksaan tersangka dan analisa laptopnya, upload dilakukan di wilayah hukum Polda Sulsel. Karena itu, penanganan lebih lanjut kasus ini diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel," ujar Umar.
Diketahui video mesum anak laki-laki dan perempuan dewasa dibuat oleh tersangka Muhamad Faisal Akbar alias Alfa alias Bos dan melibatkan tersangka Intan, Imel, Susanti, dan Herni, di dua hotel di Kota Bandung pada September dan November 2017. Dari video itu, tersangka MFA mendapatkan bayaran Rp108 juta dari sejumlah orang di tujuh negara.
(rhs)