Polda Sumsel Sita 20 Kg Sabu-Sabu Berlabel Guwanyinwang

Selasa, 06 Februari 2018 - 18:29 WIB
Polda Sumsel Sita 20...
Polda Sumsel Sita 20 Kg Sabu-Sabu Berlabel Guwanyinwang
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram (Kg). Barang haram tersebut disita setelah dilakukan penggerebekan dan menangkap tiga tersangka, yakni MA (48), LW (37), warga Palembang, dan RH (19), warga asal Sumatera Utara di kawasan Seberang Ulu Palembang, Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 04.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Juni pun membenarkan penangkapan para tersangka dengan barang bukti 20 Kg sabu-sabu tersebut. Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu tersebut berasal dari provinsi Aceh. "Saat ini masih dalam pengembangan. Ada tiga tersangka yang diamankan," kata Juni.

Diketahui juga, dalam penangkapan itu, petugas disebut-sebut sempat beberapa kali melepaskan tembakan. "Memang dalam penangkapan itu, sempat ada tembak-tembakan. Untuk lebih detailnya nanti akan kita rilis," ujarnya.

Belakangan diketahui, saat ditemukan petugas, sabu tersebut terbungkus rapi menggunakan plastik. Setiap bungkusan berisikan satu kilogram sabu. Kemasannya pun serupa dengan bungkusan teh yang bertuliskan huruf Tiongkok dengan merek Guwanyinwang yang dibawa tiga tersangka masuk ke Palembang melalui jalur darat. Kuat dugaan, ketiga tersangka juga merupakan pengedar nerkoba antar provinsi.

"Memang wilayah Palembang bukan lagi sebagai wilayah transit, melainkan sudah menjadi pasar narkoba. Jadi Palembang ini sudah sangat darurat narkoba. Karena 20 kilogram sabu itu akan diedarkan di Palembang," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7614 seconds (0.1#10.140)