3 Kg Sabu-sabu Dimusnahkan Polda Kalbar
A
A
A
PONTIANAK - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), kembali memusnahkan tiga kilogram (Kg) sabu-sabu dari penangkapan tiga tersangka pengedar oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar pada 29 Desember 2017. Tiga tersangka yang ditangkap, yakni Syamsudin, Djung Lie Sian, serta satu orang warga negara Malaysia, Chai Ling.
“Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini sudah sesuai dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Barang sitaan wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejari setempat," ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (18/1/2018).
Kapolda menambahkan, saat penangkapan tiga tersangka di sebuah hotel di Singkawang, seorang tersangka warga Malaysia, Chai Ling, ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri. Kapolda berjanji menuntut dengan hukuman maksimal kepada ketiga tersangka agar menimbulkan efek jera.
"Sudah banyak pelaku atau tersangka dalam kasus narkoba dalam jumlah besar ini, dituntut hukuman mati dan juga divonis sama seperti tuntutan tersebut," ucapnya.
“Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini sudah sesuai dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Barang sitaan wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejari setempat," ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (18/1/2018).
Kapolda menambahkan, saat penangkapan tiga tersangka di sebuah hotel di Singkawang, seorang tersangka warga Malaysia, Chai Ling, ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri. Kapolda berjanji menuntut dengan hukuman maksimal kepada ketiga tersangka agar menimbulkan efek jera.
"Sudah banyak pelaku atau tersangka dalam kasus narkoba dalam jumlah besar ini, dituntut hukuman mati dan juga divonis sama seperti tuntutan tersebut," ucapnya.
(wib)